
Banjarmasin, AHU_Info– Sebuah temuan mencengangkan mencuat dalam Rapat Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Tahun 2025 yang digelar di Aula Politik Kantor Wali Kota Banjarmasin, Rabu (16/4). Dari total 220 Ormas yang terdaftar di Kota Banjarmasin, sebagian besar diketahui tidak memiliki sekretariat tetap, yang menimbulkan pertanyaan besar mengenai keberadaan dan aktivitas nyata organisasi-organisasi tersebut.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin HR, ini dihadiri oleh jajaran penting lintas sektor, antara lain Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel), Kejaksaan Negeri, Polresta Banjarmasin, BINDA, Kementerian Agama, para camat se-Kota Banjarmasin, serta perwakilan OPD terkait dan tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Wali Kota menekankan bahwa keberadaan Ormas harus sesuai dengan ketentuan hukum dan wajib terdata dengan baik.
“Organisasi kemasyarakatan harus tertib administrasi, memiliki legalitas jelas, serta tidak menyimpang dari aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Banjarmasin, Lukman Fadlun, memaparkan kondisi aktual Ormas yang ada. Dari data yang dihimpun, banyak Ormas hanya tercatat di atas kertas namun tidak memiliki keberadaan fisik yang jelas.
“Ini menjadi perhatian serius. Kami akan melakukan inventarisasi dan verifikasi lebih lanjut terhadap keberadaan serta legalitas mereka,” jelas Lukman.
Dukungan penuh disampaikan oleh Dewi Woro Lestari, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Kalsel yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah, Nuryanti Widyastuti. Dalam paparannya, ia menegaskan pentingnya legalitas formal melalui pendaftaran di Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU Online).
“Kami siap memfasilitasi proses legalitas bagi Ormas agar tertib hukum dan administratif. Ini bagian dari komitmen kami untuk mendukung pengawasan terpadu,” ujar Dewi.
Rapat berlangsung dalam suasana kolaboratif dan penuh keseriusan. Seluruh peserta menyepakati perlunya penguatan sinergi antar lembaga untuk mewujudkan tata kelola Ormas yang tertib, sah, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Kegiatan ini menjadi langkah awal yang strategis dalam membangun pengawasan yang menyeluruh terhadap organisasi kemasyarakatan. Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum berkomitmen untuk terus mendampingi proses ini, serta memberikan edukasi hukum bagi Ormas di wilayah Kota Banjarmasin.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga soal menjaga ketertiban sosial dan hukum. Kami akan terus dorong agar seluruh Ormas tertib badan hukum,” tutup Dewi Woro Lestari. (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor: Bidang AHU, ed: Ari, Eko)































