Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Verifikasi Legalitas Partai, Kemenkum Kalsel Periksa Berkas Gerakan Rakyat Kalsel

WhatsApp Image 2026 04 16 at 10.25.27

Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), melaksanakan kegiatan verifikasi berkas permohonan pembuatan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Partai Gerakan Rakyat Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (16/04).

WhatsApp Image 2026 04 16 at 10.25.25

Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Balai Pertemuan BerAKHLAK dan melibatkan Tim Bidang Pelayanan AHU bersama Tim Analis Hukum Kantor Wilayah. Verifikasi dilakukan secara menyeluruh terhadap dokumen yang diajukan guna memastikan kelengkapan dan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

WhatsApp Image 2026 04 16 at 10.25.27 1

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan verifikasi terhadap total 84 berkas, yang terdiri dari 1 berkas persyaratan pendirian Partai Gerakan Rakyat tingkat provinsi, 10 berkas persyaratan tingkat kabupaten/kota, serta 73 berkas tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Proses ini menjadi bagian penting dalam tahapan administrasi guna memastikan legalitas dan kesiapan organisasi partai secara berjenjang.

WhatsApp Image 2026 04 16 at 10.25.28

Selain melalui sistem daring, proses pendampingan pendaftaran partai politik juga dapat difasilitasi melalui Kantor Wilayah sebagai perpanjangan tangan layanan di daerah. Dalam hal ini, masyarakat di Provinsi Kalimantan Selatan dapat melakukan pengajuan dan konsultasi terkait persyaratan berkas secara langsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan sebagai pintu layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di daerah, sehingga memberikan kemudahan akses serta pendampingan dalam pemenuhan persyaratan administrasi yang dibutuhkan.

WhatsApp Image 2026 04 16 at 10.25.29

Pendaftaran partai politik melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum memiliki berbagai keuntungan, terutama dalam aspek legalitas dan efisiensi proses. Melalui layanan AHU Online, partai politik dapat memperoleh status badan hukum resmi yang diakui negara. Selain itu, pendaftaran ini menjadi syarat utama bagi partai politik untuk dapat mengikuti pemilihan umum, di mana partai harus telah terdaftar sebagai badan hukum paling lambat 2,5 tahun sebelum pelaksanaan pemilu.

WhatsApp Image 2026 04 16 at 10.25.29 1

Di samping itu, sistem AHU Online memberikan kemudahan melalui proses yang terintegrasi, aman, dan transparan, sehingga mempercepat pelayanan serta meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan administrasi hukum umum.(Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Pendi, Ed: Eko)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brig. Jend. H. Hasan Basri No.30 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
PikPng.com phone icon png 604605   05113302790
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkalsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan 
    humas.kemenkumhamkalsel@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham Kalsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM RI
KANTOR WILAYAH KALIMANTAN SELATAN


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brig. Jend. H. Hasan Basri No.30 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
PikPng.com phone icon png 604605   085176918808
PikPng.com email png 581646   kanwilkalsel@kemenkum.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI