
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), melaksanakan kegiatan verifikasi berkas permohonan pembuatan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Partai Gerakan Rakyat Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (16/04).

Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Balai Pertemuan BerAKHLAK dan melibatkan Tim Bidang Pelayanan AHU bersama Tim Analis Hukum Kantor Wilayah. Verifikasi dilakukan secara menyeluruh terhadap dokumen yang diajukan guna memastikan kelengkapan dan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan verifikasi terhadap total 84 berkas, yang terdiri dari 1 berkas persyaratan pendirian Partai Gerakan Rakyat tingkat provinsi, 10 berkas persyaratan tingkat kabupaten/kota, serta 73 berkas tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Proses ini menjadi bagian penting dalam tahapan administrasi guna memastikan legalitas dan kesiapan organisasi partai secara berjenjang.

Selain melalui sistem daring, proses pendampingan pendaftaran partai politik juga dapat difasilitasi melalui Kantor Wilayah sebagai perpanjangan tangan layanan di daerah. Dalam hal ini, masyarakat di Provinsi Kalimantan Selatan dapat melakukan pengajuan dan konsultasi terkait persyaratan berkas secara langsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan sebagai pintu layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di daerah, sehingga memberikan kemudahan akses serta pendampingan dalam pemenuhan persyaratan administrasi yang dibutuhkan.

Pendaftaran partai politik melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum memiliki berbagai keuntungan, terutama dalam aspek legalitas dan efisiensi proses. Melalui layanan AHU Online, partai politik dapat memperoleh status badan hukum resmi yang diakui negara. Selain itu, pendaftaran ini menjadi syarat utama bagi partai politik untuk dapat mengikuti pemilihan umum, di mana partai harus telah terdaftar sebagai badan hukum paling lambat 2,5 tahun sebelum pelaksanaan pemilu.

Di samping itu, sistem AHU Online memberikan kemudahan melalui proses yang terintegrasi, aman, dan transparan, sehingga mempercepat pelayanan serta meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan administrasi hukum umum.(Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Pendi, Ed: Eko)
