
Banjarmasin, KI_Info — Upaya memperkuat perlindungan hukum sekaligus meningkatkan daya saing produk koperasi terus digencarkan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan koordinasi strategis bersama Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin dalam rangka fasilitasi pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Kelurahan/Desa Merah Putih, Senin (13/04).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dinas Koperasi Kota Banjarmasin ini menjadi langkah konkret dalam mendukung legalitas produk lokal agar mampu bersaing di pasar yang semakin kompetitif. Fokus utama pertemuan adalah percepatan pendaftaran merek kolektif sebagai identitas bersama produk unggulan koperasi di tingkat kelurahan dan desa.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, Dr. Machli Riyadi, menyampaikan komitmennya untuk memfasilitasi empat permohonan merek kolektif pada tahun 2026. Langkah ini dinilai strategis sebagai fondasi awal dalam membangun identitas produk koperasi yang kuat, terstandar, dan memiliki nilai jual tinggi.
“Pendaftaran merek kolektif ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga tentang membangun kepercayaan pasar terhadap produk koperasi kita,” ujarnya.
Dalam diskusi, turut dibahas berbagai tantangan teknis yang kerap dihadapi dalam proses pendaftaran merek, mulai dari keterbatasan anggaran, lamanya proses pemeriksaan substantif, hingga potensi penolakan akibat kemiripan dengan merek yang telah terdaftar sebelumnya. Untuk mengatasi hal tersebut, disepakati sejumlah strategi, di antaranya penambahan unsur geografis seperti nama kelurahan atau kecamatan dalam merek, serta penyesuaian klasifikasi kelas merek sesuai jenis produk.
Dinas Koperasi Kota Banjarmasin juga menyatakan kesiapan untuk mendampingi seluruh proses administratif, mulai dari pengisian dokumen elektronik, verifikasi berkas, hingga membantu mengatasi kendala pembiayaan pendaftaran. Selain itu, edukasi terkait pentingnya kekayaan intelektual dan penggunaan merek yang konsisten juga menjadi perhatian penting guna menjaga reputasi merek kolektif di masa depan.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalsel menegaskan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi lintas sektor dan komunikasi yang berkelanjutan. Untuk itu, telah disusun peta jalan pelaksanaan yang mencakup pembagian peran, jadwal monitoring, serta mekanisme pelaporan progres secara berkala.
Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan pendampingan teknis dari Kanwil Kemenkum Kalsel, pendaftaran merek kolektif “Merah Putih” diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga menjadi katalisator inovasi dan peningkatan daya saing produk lokal di Kota Banjarmasin. Program ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mendorong UMKM dan koperasi naik kelas melalui pemanfaatan sistem kekayaan intelektual secara optimal. (Humas Kemenkum Kalsel, Kontributor: Bidang KI, Ed: Eko, Mutiya)





