Banjarmasin, KI_Info – Dalam upaya memperkuat perlindungan paten dan meningkatkan pemahaman terhadap regulasi terbaru, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Seminar Nasional yang membahas perubahan signifikan dalam Undang-Undang Paten, Kamis (20/02). Jajaran Kanwil kemenkum Kalsel turut mengikuti daring dari Kantor Wilayah acara yang dihadiri oleh para akademisi, praktisi hukum, serta pemegang hak kekayaan intelektual ini
Acara ini menjadi wadah diskusi mendalam mengenai tantangan dan peluang dalam implementasi regulasi baru. Seminar yang berlangsung di Jakarta ini menghadirkan sejumlah pakar di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), di antaranya Dr. Insan Budi Maulana, seorang IP User berpengalaman, Prof. Dr. Cita Citrawinda, Konsultan HKI ternama, serta Ibu Yamamoto, Konsultan HKI dari Jepang.
Perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan turut ambil bagian dalam kegiatan ini, termasuk Riswandi, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, bersama timnya. Tim berupaya memperdalam pemahaman terkait aturan baru guna meningkatkan pelayanan dan perlindungan hak paten di daerah, khususnya Kalimantan Selatan.
Perubahan Signifikan dalam Undang-Undang Paten
Dalam seminar ini, sejumlah pokok perubahan dalam undang-undang paten menjadi perhatian utama. Regulasi terbaru menyoroti aspek-aspek penting, seperti definisi invensi yang tidak dapat dipatenkan, hak serta kewajiban pemegang paten, hingga prosedur banding terhadap penolakan permohonan paten.
“Perubahan dalam undang-undang ini diharapkan dapat mempercepat proses pendaftaran paten dan memberikan kepastian hukum bagi para inovator,” ujar Dr. Insan Budi Maulana dalam paparannya. Ia juga menekankan pentingnya peran pemangku kepentingan dalam mendukung implementasi aturan baru agar lebih efisien dan transparan.
Selain itu, seminar ini juga membahas aspek penting lainnya, seperti pengaturan paten yang berkaitan dengan jasad renik, sumber daya genetik, dan pengetahuan tradisional. Prosedur pemeriksaan substantif juga mengalami perubahan, dengan adanya mekanisme percepatan untuk meningkatkan efisiensi proses pendaftaran paten.
Perubahan Biaya Permohonan Paten dan Dampaknya
Salah satu isu yang menarik perhatian peserta adalah revisi biaya permohonan paten sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45/2024. Perubahan ini mencakup biaya tambahan untuk kelebihan klaim dan deskripsi, biaya pemeriksaan substantif, serta biaya percepatan pemeriksaan.
Perubahan biaya ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi pemohon serta menyesuaikan dengan kebutuhan administrasi paten yang semakin kompleks.
Menurutnya, meskipun ada kenaikan biaya di beberapa aspek, kebijakan ini juga membuka peluang bagi inovator untuk mengakses proses yang lebih cepat dan transparan.
Perspektif Pemohon Paten Internasional
Dari sudut pandang pemohon internasional, beberapa tantangan masih perlu diatasi dalam implementasi undang-undang baru ini. Beberapa keluhan yang muncul antara lain keterlambatan dalam sistem pengiriman surat pemeriksa melalui aplikasi SAKI, serta permohonan yang belum diproses meskipun telah diajukan lebih dari lima tahun lalu.
Diharapkan ada peningkatan dalam transparansi dan kecepatan proses pemeriksaan paten. Data statistik yang lebih akurat juga akan sangat membantu pemohon dalam memahami tren dan perkembangan permohonan paten di Indonesia.
Masalah teknis pada sistem SAKI juga menjadi perhatian, terutama dalam hal pengajuan permohonan divisional yang kerap mengalami kendala. Selain itu, pemohon internasional juga mengusulkan agar pembayaran biaya tahunan dapat dilakukan sekaligus untuk beberapa tahun guna menghindari kendala administratif di masa mendatang.
Masa Depan Perlindungan Paten di Indonesia
Seminar ini menjadi momentum penting dalam merumuskan langkah-langkah strategis bagi perlindungan paten yang lebih efektif. Melalui diskusi yang konstruktif antara para ahli, praktisi, dan pemohon paten, diharapkan implementasi undang-undang yang baru dapat memberikan manfaat maksimal bagi inovasi dan perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia.
“Kami berharap perubahan regulasi ini dapat menciptakan sistem yang lebih efisien dan ramah bagi inovator, baik dari dalam negeri maupun luar negeri,” pungkas Riswandi dari Kanwil Kemenkum Kalsel.
Dengan adanya perubahan ini, Indonesia diharapkan dapat memperkuat posisinya dalam ekosistem inovasi global, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para penemu dan pemegang hak paten. (Humas Kemenkum Kalsel, ed: Eko, Iwan)