
Jakarta, KI_Info – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 tentang kewajiban pembayaran royalti atas pemanfaatan lagu dan/atau musik pada layanan publik yang bersifat komersial melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Surat edaran yang ditetapkan pada 23 Desember 2025 ini menegaskan bahwa setiap orang atau badan hukum yang memanfaatkan lagu dan/atau musik secara komersial di ruang publik wajib terlebih dahulu memperoleh lisensi dan membayarkan royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Kewajiban tersebut dilaksanakan melalui mekanisme satu pintu (one gate system) yang dikelola secara terpusat oleh LMKN.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, menyampaikan bahwa penerbitan surat edaran ini memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, baik pengguna maupun pemilik hak cipta, serta menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak e
konomi pencipta.
“Surat edaran ini menjadi penegasan bahwa penggunaan lagu dan musik di ruang publik yang bersifat komersial bukan sekadar hiburan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum. Melalui mekanisme LMKN, pemerintah memastikan sistem pembayaran royalti berjalan transparan, akuntabel, dan adil bagi para pencipta,” ujar Alex Cosmas Pinem.
Ruang lingkup layanan publik yang dimaksud meliputi berbagai bentuk pemanfaatan komersial, seperti hotel, restoran, kafe, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, sarana transportasi, hingga penyelenggaraan acara komersial. Dalam ketentuannya, tanggung jawab pembayaran royalti berada pada pemilik tempat usaha atau penyelenggara kegiatan, bukan pada pengunjung atau konsumen.
Alex Cosmas Pinem menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan siap mendukung sosialisasi kebijakan ini kepada pelaku usaha dan pemangku kepentingan di daerah agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaannya.
“Kami mendorong para pelaku usaha di Kalimantan Selatan untuk memahami dan mematuhi ketentuan ini. Kepatuhan terhadap pembayaran royalti bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap karya dan kreativitas insan musik Indonesia,” tegasnya.
Surat edaran ini juga menegaskan bahwa pembayaran royalti yang dilakukan di luar mekanisme LMKN tidak menggugurkan kewajiban hukum. LMKN menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta dan pemilik hak terkait, baik yang telah maupun belum menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta sistem pengelolaan royalti yang tertib, seragam, serta mampu meminimalkan potensi sengketa, sekaligus mendorong pertumbuhan industri musik nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan. (Humas Kemenkum Kalsel, ed: Eko/Devin)
