
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menyelenggarakan Sosialisasi Mekanisme Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) bagi Wajib Lapor (WL) baru, khususnya CPNS dan PPPK, bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, Senin (05/01).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Analis Aparatur Sumber Daya Manusia Ahli Madya, Eko Herdianto, beserta jajaran, sebagai bagian dari upaya penguatan pemahaman ASN terhadap kewajiban pelaporan harta kekayaan sejak awal masa pengabdian.
Sosialisasi menghadirkan Muhammad Harry Nugraha sebagai narasumber yang memberikan pemaparan secara langsung terkait kebijakan, mekanisme, serta teknis pengisian dan penyampaian LHKASN. Materi disampaikan secara komprehensif, mulai dari dasar hukum kewajiban LHKASN, kriteria Wajib Lapor, tahapan pengisian laporan, hingga batas waktu penyampaian yang harus dipatuhi oleh CPNS dan PPPK.
Dalam arahannya, Eko Herdianto menekankan bahwa kepatuhan terhadap pelaporan LHKASN merupakan bagian penting dari penerapan nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas ASN. LHKASN tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi instrumen pencegahan terjadinya praktik korupsi serta penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Peserta sosialisasi mengikuti kegiatan dengan antusias dan aktif berdiskusi, khususnya terkait kendala teknis yang berpotensi muncul dalam proses pengisian LHKASN. Melalui forum ini, diharapkan seluruh Wajib Lapor baru dapat memahami kewajibannya dengan baik dan mampu menyampaikan LHKASN secara tepat waktu serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan dalam membangun budaya kerja ASN yang profesional, berintegritas, dan taat regulasi sejak tahap awal pengangkatan. (Humas Kemenkum Kalsel, teks & foto: Devin/Lutfi/Mutiya, ed: Eko)




