Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Perkuat Pemahaman Merek Kolektif, Narasumber Paparkan Peran Pemda dan Urgensi Perlindungan Hukum bagi Koperasi

1
Banjarmasin, Humas_Info – Kegiatan Pemberdayaan Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kalimantan Selatan yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan di Swiss-Bel Hotel Banjarmasin, Kamis (5/3), dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi dari para narasumber yang memberikan perspektif kebijakan daerah serta kajian akademis terkait pentingnya pendaftaran merek kolektif bagi koperasi.
 
Narasumber pertama, Kepala Seksi Organisasi dan Tatalaksana Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan, Fahrul Zani, memaparkan materi mengenai peran pemerintah daerah dalam mendorong pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kalimantan Selatan. Ia menjelaskan bahwa pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan bagian dari program nasional percepatan pembentukan koperasi sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Program ini ditujukan untuk mendorong kemandirian ekonomi desa serta memperkuat pembangunan berbasis potensi lokal menuju Indonesia Emas 2045.
 
Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan juga telah menerbitkan berbagai regulasi pendukung, di antaranya Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 024 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta pembentukan satuan tugas percepatan pembentukan koperasi tersebut. Fahrul menyebutkan bahwa hingga saat ini ribuan unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah terbentuk di Kalimantan Selatan dan terus didorong untuk berkembang melalui berbagai program pendampingan, pelatihan, serta penguatan kelembagaan.
 
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa banyak produk yang dihasilkan oleh koperasi desa memiliki kekhasan lokal, baik dari sisi geografis, budaya, maupun teknik produksi. Namun demikian, produk-produk tersebut seringkali belum memiliki perlindungan hukum yang memadai karena belum didaftarkan sebagai merek kolektif. Menurutnya, perlindungan merek kolektif dapat meningkatkan nilai tambah produk, memperkuat identitas usaha, sekaligus meningkatkan daya saing koperasi di pasar yang lebih luas.
 
Dalam paparannya, Fahrul juga menjelaskan peran strategis pemerintah daerah sebagai inisiator, fasilitator, dan regulator dalam mendorong pendaftaran merek kolektif. Hal tersebut dapat dilakukan melalui sosialisasi berkelanjutan, identifikasi produk unggulan koperasi, pendampingan teknis dan administrasi dalam proses pendaftaran merek, hingga dukungan pembiayaan melalui anggaran daerah. Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong peningkatan kualitas produk koperasi melalui pelatihan manajemen mutu, penguatan tata kelola koperasi, serta berbagai program pengembangan usaha koperasi.
 
Sementara itu, narasumber kedua, Tavinayati, Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, memaparkan materi mengenai urgensi pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari perspektif hukum kekayaan intelektual. Ia menjelaskan bahwa merek merupakan simbol dagang yang berfungsi sebagai tanda pembeda suatu barang atau jasa dengan produk sejenis lainnya di pasar. Keberadaan merek juga memiliki fungsi penting sebagai sarana promosi serta alat bagi konsumen untuk mengenali dan memilih produk yang diinginkan.
 
Tavinayati menegaskan bahwa sistem perlindungan merek di Indonesia menganut prinsip konstitutif, yakni negara hanya memberikan perlindungan hukum terhadap merek yang telah terdaftar. Dengan demikian, koperasi yang tidak mendaftarkan mereknya tidak akan memperoleh perlindungan hukum atas penggunaan merek tersebut.
 
Ia juga menjelaskan bahwa merek kolektif merupakan merek yang digunakan secara bersama oleh anggota suatu organisasi, seperti koperasi atau asosiasi, untuk menunjukkan kesamaan karakteristik barang atau jasa yang diperdagangkan. Melalui penggunaan merek kolektif, anggota koperasi dapat membangun identitas bersama sekaligus menjaga standar kualitas produk yang dipasarkan.
 
Menurutnya, pendaftaran merek kolektif memberikan berbagai manfaat bagi koperasi, di antaranya sebagai bukti kepemilikan yang sah atas merek, dasar hukum untuk menolak pendaftaran merek yang sama oleh pihak lain, serta dasar untuk mencegah penggunaan merek tanpa izin. Selain itu, pemilik merek juga memiliki hak eksklusif untuk menggunakan sendiri merek tersebut maupun memberikan izin penggunaan kepada pihak lain sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Melalui pemaparan materi dari kedua narasumber tersebut, para peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pentingnya pendaftaran merek kolektif, baik dari sisi kebijakan pemerintah daerah maupun aspek perlindungan hukum kekayaan intelektual. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong semakin banyak Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kalimantan Selatan untuk mendaftarkan merek kolektif sebagai langkah strategis dalam memperkuat identitas usaha dan meningkatkan daya saing produk koperasi. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Joel-Devin, Ed: Eko)
234567891011121314151617
logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brig. Jend. H. Hasan Basri No.30 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
PikPng.com phone icon png 604605   05113302790
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkalsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan 
    humas.kemenkumhamkalsel@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham Kalsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM RI
KANTOR WILAYAH KALIMANTAN SELATAN


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brig. Jend. H. Hasan Basri No.30 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
PikPng.com phone icon png 604605   085176918808
PikPng.com email png 581646   kanwilkalsel@kemenkum.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI