
Banjarmasin, KI_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Tim Layanan Kekayaan Intelektual mengikuti kegiatan Technical Meeting Sosialisasi Formulasi Indikator Kinerja Utama (IKU) Perjanjian Kinerja serta Penyampaian Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Program Kekayaan Intelektual di Kantor Wilayah Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual pada Senin dan Selasa (9–10/3/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tersebut diikuti oleh perwakilan Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dan Tim Kerja P2L dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia melalui Zoom Meeting.
Pada kegiatan tersebut disampaikan pentingnya penyelarasan perencanaan dan pelaksanaan program Kekayaan Intelektual di Kantor Wilayah dengan target kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Tahun 2026. Penyelarasan ini bertujuan agar setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan di wilayah dapat mendukung pencapaian target strategis kementerian secara terukur dan berkelanjutan.
Selain itu, narasumber juga memaparkan materi terkait formulasi Indikator Kinerja Utama (IKU) Perjanjian Kinerja Program Kekayaan Intelektual di Kantor Wilayah. Materi ini menekankan pentingnya penyusunan indikator kinerja yang jelas, terukur, serta selaras dengan arah kebijakan strategis Kementerian Hukum.
Dalam kesempatan tersebut turut disampaikan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Program Kekayaan Intelektual Tahun 2026 yang memuat mekanisme pelaksanaan kegiatan, metode pengukuran kinerja, serta tata cara pelaporan capaian kinerja oleh Kantor Wilayah. Tidak hanya itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai indikator kinerja yang menjadi fokus program Kekayaan Intelektual di wilayah, antara lain peningkatan kualitas layanan pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual serta peningkatan maturitas pengelolaan pemanfaatan KI di daerah sebagai bagian dari upaya mendorong inovasi dan daya saing wilayah.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan perwakilan Kantor Wilayah guna memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terkait implementasi rencana aksi perjanjian kinerja program Kekayaan Intelektual di wilayah.
Melalui kegiatan ini diharapkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan dapat menindaklanjuti hasil pembahasan dengan melakukan penyesuaian perencanaan serta pelaksanaan program Kekayaan Intelektual Tahun 2026 sesuai dengan pedoman rencana aksi yang telah disampaikan. (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor: Bidang KI, ed: Eko/Devin)








