Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar Rapat Konfirmasi Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah, Rabu (11/03), di Ruang BerAKHLAK secara daring dan luring.
Rapat tersebut dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah. Dalam arahannya, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan lanjutan setelah dilaksanakannya analisis dan evaluasi (Anev) terhadap lima Peraturan Daerah (Perda) pada Tahun 2025.
Ia menegaskan bahwa rekomendasi yang dihasilkan dari proses analisis dan evaluasi tersebut memerlukan respons dari pemerintah daerah sebagai pemangku kepentingan agar dapat ditindaklanjuti secara konkret.
“Setelah pelaksanaan analisis dan evaluasi terhadap lima Perda pada tahun 2025, tahap selanjutnya adalah memastikan adanya tindak lanjut atas rekomendasi yang telah disampaikan. Respons dari pemerintah daerah menjadi penting agar perbaikan regulasi daerah dapat berjalan secara efektif,” ujarnya.
Selanjutnya, Ketua Tim Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum, Sri Yunita, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil monitoring sementara, terdapat satu pemangku kepentingan yang telah memberikan tanggapan terhadap rekomendasi yang disampaikan oleh Kantor Wilayah, yakni DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Tanggapan tersebut diwujudkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2026 (Propemperda), di mana Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi salah satu Perda yang direncanakan untuk dilakukan perubahan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh Analis Hukum Ahli Muda, Yulli Rachmadani, yang menjelaskan mengenai jenis-jenis tindak lanjut rekomendasi hasil analisis dan evaluasi perda, yang meliputi tindak lanjut regulatif maupun non-regulatif, sekaligus memaparkan kembali hasil rekomendasi Anev Perda yang telah disampaikan pada Tahun 2025.
Dalam sesi diskusi, para pemangku kepentingan diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan serta perkembangan tindak lanjut yang telah dilakukan. Diskusi ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman, memperkuat sinergi lintas instansi, serta memperoleh informasi yang lebih komprehensif terkait progres pelaksanaan rekomendasi yang telah diberikan oleh Kantor Wilayah.
Melalui kegiatan ini diharapkan proses monitoring dan evaluasi terhadap tindak lanjut hasil analisis dan evaluasi Perda dapat berjalan lebih optimal serta mendorong peningkatan kualitas regulasi daerah di Kalimantan Selatan. Rapat kemudian ditutup oleh Ketua Tim Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum, Sri Yunita, dengan penegasan bahwa koordinasi dan monitoring lanjutan dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait akan terus dilakukan guna memastikan implementasi rekomendasi hasil Anev Perda Tahun 2025 dapat berjalan secara efektif. (Humas Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Luthfi, Ed: Eko)












