
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan kegiatan pendampingan penyiapan data dukung Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 kepada Pemerintah Daerah se-Kalimantan Selatan pada Rabu (11/03).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk dukungan teknis kepada pemerintah daerah dalam menyiapkan dokumen dan data dukung yang diperlukan dalam proses penilaian Indeks Reformasi Hukum. Pendampingan ini juga menjadi sarana untuk memastikan kesesuaian data yang disiapkan dengan indikator penilaian yang telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum.
Dalam pelaksanaannya, tim dari Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum memberikan pemaparan secara rinci terkait indikator penilaian IRH, mekanisme pengumpulan data dukung, serta tata cara penginputan dokumen pada sistem penilaian yang digunakan.
Pendampingan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, yang didampingi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Bahjatul Mardhiah serta Sekretaris Tim Sekretariat Wilayah Penilaian IRH, Nizar Al Farisy.
Dalam sesi pendampingan, peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam proses penyiapan data dukung. Tim Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan memberikan penjelasan serta arahan agar setiap pemerintah daerah dapat memenuhi seluruh indikator penilaian secara optimal.
Melalui kegiatan pendampingan ini diharapkan pemerintah daerah dapat memahami secara komprehensif proses penilaian Indeks Reformasi Hukum serta mampu menyiapkan data dukung yang lengkap, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026 di wilayah Kalimantan Selatan diharapkan dapat berjalan dengan baik serta mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan reformasi regulasi yang berkualitas. (Humas Kemenkum Kalsel, teks dan foto : Mahdi/Mutia ed: Eko)










