
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Tim Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum mengikuti kegiatan Community of Practice (CoP) bertema Best Practices dalam Analisis dan Evaluasi (Ex-Post) Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan secara virtual pada Rabu (10/03). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum RI bekerja sama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum.
Kegiatan dipandu oleh Analis Hukum Ahli Pertama BPHN, Ainun Fajri Yani, selaku moderator yang memberikan pengantar mengenai Community of Practice sebagai platform kolaboratif berbasis aplikasi/web yang dikembangkan oleh BPSDM Hukum. Platform ini menjadi ruang bagi ASN untuk saling berbagi pengetahuan, pengalaman, serta praktik terbaik terkait pelaksanaan tugas jabatan fungsional, khususnya di bidang hukum dan regulasi.
Pada kegiatan tersebut, Analis Hukum Ahli Muda BPHN, Yerrico Kasworo, hadir sebagai narasumber dengan memaparkan praktik terbaik dalam pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan. Ia menjelaskan metode enam dimensi analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan sesuai pedoman BPHN, serta tahapan pelaksanaannya yang meliputi tahap persiapan, pelaksanaan, pelaporan, hingga tindak lanjut.
Melalui pemaparannya, peserta mendapatkan gambaran mengenai pendekatan yang dapat digunakan dalam menilai efektivitas suatu regulasi serta merumuskan rekomendasi perbaikan yang komprehensif untuk mendukung penguatan regulasi di tingkat pusat maupun daerah. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif antara narasumber dan peserta.
Ketua Tim Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel, Sri Yunita menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan wawasan dan pembelajaran penting bagi para analis hukum dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan tugasnya.
“Melalui kegiatan Community of Practice ini, para analis hukum memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai metode enam dimensi dalam analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan. Hal ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas rekomendasi yang dihasilkan dalam rangka penguatan regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah,” ujarnya.
Kegiatan ditutup narasumber yang menekankan pentingnya pemahaman metodologi analisis dan evaluasi regulasi agar para analis hukum mampu memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih tepat dan berkualitas. Ke depan, hasil kegiatan ini akan disampaikan kepada pimpinan serta disebarluaskan kepada seluruh pegawai sebagai bahan pengetahuan dan penguatan kapasitas di bidang analisis dan evaluasi hukum. (Humas Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Luthfi, Ed: Eko)




