
Banjarmasin, PPPH_Info — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Tim Sekretariat Wilayah (TSW) mengikuti Rapat Monitoring Tim Sekretariat Wilayah Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Pemerintah Daerah Tahun 2026 yang dilaksanakan pada Jumat (17/04/2026), bertempat di Ruang Ber-Akhlak dan secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini dibuka oleh Rahendro Jati selaku Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Dalam arahannya, Rahendro menegaskan bahwa pertemuan difokuskan pada monitoring proses pengunggahan data dukung oleh pemerintah daerah sebagai bagian krusial dalam penilaian IRH. Kelengkapan data dukung, menurutnya, menjadi fondasi utama dalam memastikan objektivitas hasil penilaian.
Ia juga menekankan pentingnya monitoring intensif serta penguatan peran Tim Sekretariat Wilayah, khususnya menjelang batas akhir pengunggahan data dukung yang ditargetkan paling lambat 24 April 2026. Selain itu, seluruh kegiatan sosialisasi, pendampingan, dan pembinaan yang dilakukan TSW wajib dilaporkan melalui aplikasi IRH sebagai bagian dari instrumen monitoring dan bahan pelaporan kepada Menteri Hukum.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan sesi breakout room untuk membahas hal-hal teknis, termasuk pemaparan dari Tim Sekretariat Nasional (TSN) Wilayah II terkait rekapitulasi hasil monitoring dan verifikasi data dukung yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, selaku Ketua TSW Kalimantan Selatan, menyampaikan perkembangan proses pengunggahan data dukung oleh pemerintah daerah di wilayahnya. Ia mengungkapkan bahwa masih terdapat dua pemerintah daerah di Kalimantan Selatan yang belum melakukan pengunggahan data sama sekali.
“Hal ini menjadi perhatian serius. Kami berkomitmen untuk terus melakukan monitoring dan pendampingan secara intensif agar seluruh pemerintah daerah dapat segera memenuhi kewajiban pengunggahan data dukung sebelum batas waktu yang ditentukan,” tegas Anton.
Selanjutnya, Ketua Tim Kerja Penilaian IRH yang juga Sekretaris TSW Kalimantan Selatan, Nizar Al Farisy, memaparkan perkembangan terkini serta berbagai kendala yang dihadapi di lapangan. Ia juga meminta masukan dari Tim Sekretariat Nasional guna mengoptimalkan proses pengunggahan dan verifikasi data dukung.
Rapat diakhiri dengan penyampaian laporan dari masing-masing TSW Kantor Wilayah lainnya serta diskusi interaktif untuk saling berbagi pengalaman dan strategi percepatan.
Sebagai tindak lanjut, TSW Kalimantan Selatan akan meningkatkan intensitas monitoring dan pendampingan kepada pemerintah daerah, khususnya yang capaian unggah datanya masih rendah. Selain itu, berbagai masukan dari TSN akan segera ditindaklanjuti guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan pengunggahan dan verifikasi data dukung IRH.
Melalui langkah ini, diharapkan seluruh pemerintah daerah di Kalimantan Selatan dapat menyelesaikan proses pengunggahan data tepat waktu, sehingga penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026 dapat berjalan optimal dan akuntabel. (Kontributor PPPH, ed: Eko/Arie)












