Banjarmasin, KI_Info – Memasuki hari kedua rangkaian Edukasi Kekayaan Intelektual Modul Komersialisasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, para Analis Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan semakin memperdalam pemahaman mengenai strategi audit teknologi dan pemilihan bentuk perlindungan KI sebagai fondasi penting dalam komersialisasi inovasi, Selasa (25/11/2025).
Materi yang diberikan menekankan bahwa audit teknologi merupakan proses krusial untuk mengidentifikasi potensi komersial suatu inovasi, sementara pemilihan bentuk perlindungan KI yang tepat menjadi langkah strategis untuk memastikan nilai ekonomi inovasi dapat termanfaatkan secara optimal.
Sesi ini juga menghadirkan studi kasus keberhasilan Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam mengkomersialkan salah satu paten yang berhasil mencapai valuasi hingga Rp 300 miliar. Pencapaian tersebut menjadi contoh nyata bahwa inovasi dalam negeri memiliki peluang besar untuk bersaing di tingkat global apabila didukung strategi perlindungan dan komersialisasi yang tepat.
Selain itu, peserta dibekali pemahaman mendalam mengenai pentingnya Freedom to Operate (FTO) sebagai instrumen untuk memastikan bahwa suatu produk dapat dipasarkan tanpa melanggar hak KI pihak lain. Penguasaan konsep ini diharapkan memperkuat peran Kemenkum Kalsel dalam memberikan pendampingan strategis kepada para inventor dan pelaku inovasi di daerah.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Kalsel menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kapasitas kompetensi analis KI sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem kekayaan intelektual nasional. (Humas Kemenkum Kalsel, Kontributor: Bidang KI, ed: Eko/Luthfi)





