
Banjarmasin, Humas_Info– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menggelar kegiatan harmonisasi secara daring bersama Pemerintah Kabupaten Barito Kuala pada Senin (10/11/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Eryck Yulianto, selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, didampingi jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah melalui ruang rapat Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.
Harmonisasi ini membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang sebelumnya telah diajukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Kuala melalui surat bernomor 100.3/679/SETDA/2025 tertanggal 22 Oktober 2025.
Dalam pelaksanaannya, jajaran perancang aktif memberikan masukan dan saran terhadap substansi Ranperda agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan prinsip pembentukan peraturan yang baik.
Melalui kegiatan harmonisasi ini diharapkan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Barito Kuala dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan aset daerah secara transparan, efisien, dan akuntabel. (Humas Kemenkum Kalsel: Arie, ed: Eko)












