Banjarmasin, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi E-Harmonisasi secara daring, Senin (2/6/25). Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari Pemerintah Kota/Kabupaten serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-Kalimantan Selatan.
Kegiatan ini dimoderatori oleh Kepala Divisi PPPH, Anton Edward Wardhana dan diawali dengan sambutan dari Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Selatan, Nuryanti Widyastuti, yang saat ini menjabat sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama Kementerian Hukum RI.
Dalam sambutannya, Nuryanti menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah hadir dan mengikuti kegiatan secara daring. Ia menuturkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendorong pemanfaatan aplikasi E-Harmonisasi dalam mendukung proses pembentukan produk hukum daerah yang lebih cepat, efisien, dan terintegrasi.
“Melalui kegiatan ini, kami menghadirkan narasumber yang sangat kompeten agar pemanfaatan E-Harmonisasi di Kalimantan Selatan benar-benar dapat dipahami dan dioptimalkan oleh pemerintah daerah maupun sekretariat dewan,” ujar Nuryanti.
Ia juga menghimbau kepada seluruh peserta agar memanfaatkan momentum ini sebaik mungkin untuk berdiskusi, bertanya, dan menggali informasi langsung dari narasumber utama.
“Gunakan kesempatan ini untuk berinteraksi langsung dengan Direktur sebagai narasumber, agar proses harmonisasi ke depan dapat berjalan pada aplikasi ini secara akuntabel dan profesional,” tegas Nuryanti.
Hadir sebagai narasumber utama, Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Alexander Palti menyampaikan bahwa aplikasi E-Harmonisasi diharapkan mampu menciptakan efisiensi dalam proses pengharmonisasian serta membangun integrasi dan kolaborasi yang lebih kuat antar instansi, baik pusat maupun daerah.
“Aplikasi ini merupakan bagian dari transformasi digital yang diamanatkan oleh Menteri Hukum, di mana seluruh lini layanan harus mulai bergerak ke arah digitalisasi,” jelas Alexander.
Dalam kegiatan ini, Tim Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan juga menyampaikan pembahasan teknis secara mendalam kepada para peserta. Sesi diskusi dan tanya jawab turut digelar untuk membahas proses penggunaan aplikasi, kendala yang dihadapi, serta manfaat yang diharapkan dari penerapan sistem E-Harmonisasi.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal yang kuat dalam mempercepat transformasi digital layanan peraturan perundang-undangan di daerah, khususnya dalam memperkuat sinergi dan kualitas pembentukan produk hukum daerah di Kalimantan Selatan. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko)