
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) mengikuti Webinar Layanan Jaminan Fidusia yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Selasa (27/05), bertempat di Ruang BerAkhlak Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan.

Partisipasi ini merupakan tindak lanjut arahan Kepala Kantor Wilayah, Nuryanti Widyastuti, yang memberikan mandat kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Meidy Firmansyah, beserta jajaran untuk mengikuti kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya peningkatan layanan publik.

Webinar ini bertujuan mengoptimalkan layanan pendaftaran Jaminan Fidusia kepada masyarakat dan pelaku usaha, dengan menghadirkan materi seputar pendaftaran, perubahan, hingga penghapusan Jaminan Fidusia secara teknis, termasuk tata cara pembuatan akun Fidusia. Kegiatan ini turut diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kemenkum serta pengurus pusat Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas).
Direktur Perdata Ditjen AHU, Henry Sulaiman, dalam arahannya menyampaikan Sistem Informasi Fidusia.

“Sistem Informasi AHU Online Fidusia merupakan layanan digital berbasis Permenkumham No. 10 Tahun 2013 yang memungkinkan pengurusan Jaminan Fidusia dilakukan secara daring sejak 5 Maret 2013,” ujarnya.

Melalui webinar ini, diharapkan seluruh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum memahami pentingnya memastikan Akta Jaminan Fidusia yang dibuat oleh notaris telah terdaftar guna menjamin kepastian hukum bagi penerima fidusia. Kantor Wilayah juga memiliki peran penting dalam memberikan konsultasi serta menangani permasalahan yang dilaporkan pemangku kepentingan dalam pemanfaatan layanan publik Ditjen AHU secara maksimal.(Humas Kemenkum Kalsel, foto dan teks: Pendi | ed: Eko)
