Rantau, KI_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapin terkait pembentukan layanan Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah tersebut. Koordinasi ini berlangsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tapin pada Rabu, (12/03/2025).
Pertemuan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel, Nuryanti Widyastuti beserta jajarannya, serta Sekretaris Dinas Perindustrian Kabupaten Tapin, Nurul, dan Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappedalitbang Kabupaten Tapin, Mahdiati.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas strategi peningkatan layanan publik di bidang KI untuk mendukung ekosistem inovasi dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Tapin.
Beberapa poin penting yang dibahas meliputi:
(1) Koordinasi dengan DPMPTSP Kabupaten Tapin: Pembahasan rencana pembentukan layanan KI di MPP Kabupaten Tapin, serta diskusi mengenai kesiapan sarana dan sumber daya yang diperlukan.
(2) Strategi Peningkatan Layanan Publik: Penekanan pada pentingnya layanan KI dalam mendukung ekosistem inovasi dan daya saing daerah, serta peran layanan ini dalam memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha dan inovator.
(3) Pembahasan Mekanisme Teknis: Pembahasan alur pelayanan dan prosedur administrasi bagi masyarakat, serta sinergi antara pemerintah daerah dan instansi terkait dalam mendukung layanan ini.
Pembentukan layanan KI ini diharapkan dapat mendorong inovasi dan kreativitas di Kabupaten Tapin, serta memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi para pelaku usaha dan pencipta karya intelektual. (Kontributor, ed: Eko/Arie)