Tanah Laut, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan pendampingan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) pada Selasa, 24 Juni 2025, bertempat di Kantor Desa Handil Birayang Bawah, Kecamatan Bumi Makmur, Kabupaten Tanah Laut.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Kalsel dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual komunal dan pemanfaatan potensi lokal berbasis wilayah. Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah pemangku kepentingan daerah, antara lain perwakilan dari Dinas Nakerin, Dinas PMD, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, serta Dinas Pertanian dan Bapperida Kabupaten Tanah Laut. Selain itu, hadir pula Ketua DPC Gekrafs Tanah Laut beserta pengurus, Kepala Desa Handil Birayang Bawah, serta perwakilan Kecamatan Bumi Makmur.
Dalam sesi pemaparan, tim dari Kanwil Kemenkum Kalsel menjelaskan pentingnya pendaftaran IG sebagai upaya strategis untuk memberikan perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah. Dua produk lokal yang diidentifikasi memiliki potensi untuk didaftarkan sebagai IG adalah Padi Mayang Jambun dan Pisang Tundang. Kedua produk ini dinilai memiliki kekhasan geografis dan nilai budaya lokal yang kuat.
Tim teknis memaparkan tahapan pendaftaran IG, mulai dari identifikasi dan pengumpulan data, penyusunan dokumen deskripsi, hingga pengajuan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kegiatan ini juga membahas dokumen pendukung yang perlu disiapkan, termasuk legalitas kelompok pengusul, data historis dan geografis produk, serta bukti-bukti pendukung lainnya.
Tidak hanya dari sisi teknis, kegiatan ini juga menekankan pentingnya penguatan kelembagaan kelompok masyarakat pengusul serta koordinasi lintas sektor untuk memastikan keberlanjutan kualitas produk. Pendaftaran IG diyakini akan memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat, antara lain perlindungan nama produk, peningkatan nilai jual, hingga kontribusi terhadap pembangunan ekonomi lokal berbasis budaya dan kearifan lokal.
Kegiatan berjalan lancar dan mendapat sambutan positif dari para peserta. Diharapkan, pendampingan ini dapat menjadi langkah awal yang konkret dalam mewujudkan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual komunal yang dimiliki oleh masyarakat Desa Handil Birayang Bawah dan sekitarnya. (Humas Kemenkum Kalsel, Text dan Foto : Bidang Koordinator KI, Ed: Eko)