Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) terus mengoptimalkan pembinaan hukum dengan menggelar Sosialisasi dan Pendampingan Paralegal Justice Award (PJA) Peacemaker Training 2025 serta Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Serentak. Kegiatan ini melibatkan pemerintah daerah dari Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan Kabupaten Balangan.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang Undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana serta didukung oleh Kelompok Kerja PJA. Sosialisasi dilaksanakan melalui media daring (Zoom Meeting) dengan melibatkan Kepala Bagian Hukum, Camat, serta Kepala Desa/Lurah dari masing-masing daerah.
Dalam sosialisasi ini, peserta mendapatkan pemaparan mengenai persyaratan dan mekanisme pendaftaran PJA, baik di tingkat daerah, provinsi, hingga nasional. Para Kepala Desa/Lurah juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya peran paralegal di desa, termasuk dalam pelayanan hukum, konsultasi hukum, mediasi dan negosiasi, bantuan litigasi dan nonlitigasi, serta rujukan ke advokat.
Selain itu, Camat dan Sekretaris Daerah diharapkan dapat meneruskan informasi ini kepada Kepala Desa/Lurah agar semakin banyak yang berpartisipasi dalam ajang PJA. Keberadaan paralegal di desa dan kelurahan sangat penting untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, menegaskan bahwa program ini merupakan upaya strategis dalam mendukung penguatan hukum di tingkat desa. "Dengan adanya Paralegal Justice Award, kami ingin memberikan apresiasi kepada Kepala Desa dan Lurah yang berkontribusi dalam menyelesaikan sengketa hukum di wilayahnya serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Kemenkum Kalsel akan terus membuka ruang konsultasi serta memberikan pendampingan bagi Kepala Desa/Lurah yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran. Laporan hasil kegiatan juga akan disampaikan kepada pimpinan sebagai bagian dari komitmen penguatan hukum di daerah.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semakin banyak desa dan kelurahan yang berpartisipasi serta memperoleh manfaat dari program PJA, sehingga akses hukum bagi masyarakat menjadi lebih luas dan merata di Kalimantan Selatan. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko)