Tapin, AHU_Info - Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi pendirian badan usaha, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Bidang Pelayanan Hukum (AHU) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Pendaftaran Perseroan Perorangan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Tapin, Kamis (17/07).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman secara komprehensif kepada para pelaku UMKM mengenai pentingnya mendirikan Perseroan Perorangan sebagai bentuk perlindungan hukum dalam menjalankan usaha. Selain itu, pendampingan ini juga memfasilitasi pelaku UMKM agar lebih mudah dalam memahami dan melakukan proses pendaftaran Perseroan Perorangan secara mandiri, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bertempat di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Tapin, kegiatan ini dihadiri oleh 30 orang peserta dari UMKM Kabupaten Tapin. Dalam sosialisasi tersebut diisi materi oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU, Dewi Woro Lestari dan Pegiat Usaha Kabupaten Tanah Laut, Hanik Timur Permata selaku Pemilik Usaha Galyna Heiwa Jaya Abadi.
Materi pertama disampaikan oleh Hanik Timur Permata, selaku narasumber yang menjelaskan secara rinci mengenai konsep dan manfaat pendirian Perseroan Perorangan. Dalam paparannya, ia menekankan bahwa bentuk badan usaha ini sangat relevan bagi pelaku UMKM karena memiliki sejumlah keunggulan, antara lain:
Tanggung jawab terbatas bagi pemilik usaha, merupakan kepemilikan tunggal yang memungkinkan satu orang sebagai pemegang saham sekaligus direktur. Selanjutnya, modal yang terjangkau, sesuai kemampuan UMKM serta proses pendirian yang sederhana dan efisien, serta dapat dilakukan secara daring. Selain itu, Hanik juga menguraikan dampak positif yang dapat dirasakan pelaku UMKM ketika telah memiliki legalitas usaha, seperti kemudahan akses pembiayaan, kredibilitas di mata konsumen dan mitra, serta perlindungan hukum apabila terjadi sengketa usaha di kemudian hari.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi penayangan video alur pendaftaran Perseroan Perorangan oleh moderator, yang disimak dengan antusias oleh seluruh peserta. Penayangan ini memberikan gambaran praktis dan mudah dipahami mengenai langkah-langkah pendaftaran, mulai dari pengisian data hingga penerbitan sertifikat.
Menariknya, dalam kegiatan ini juga disediakan layanan langsung pendaftaran Perseroan Perorangan di tempat, di mana peserta yang telah membawa dokumen persyaratan dapat langsung melakukan proses pendaftaran dan memperoleh sertifikat pendirian.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelaku UMKM di Kabupaten Tapin semakin terdorong untuk segera mendaftarkan usaha mereka dalam bentuk Perseroan Perorangan, sebagai langkah strategis dalam meningkatkan daya saing, legalitas, dan perlindungan hukum usaha mereka. (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor: Bidang AHU, ed: Mahdian, Eko)