Banjarmasin, KI_Info - Pada tanggal 22 Januari 2025, Kementerian Hukum menerima kunjungan dari perwakilan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar. Kunjungan ini disambut Jajaran Divisi Pelayanan Hukum melalui M. Aji Rifani, Analis Permohonan Kekayaan Intelektual Ahli Muda, yang bertugas menjelaskan berbagai aspek terkait hak cipta dan desain industri kepada pihak Dinas.
Dalam pertemuan tersebut, M. Aji Rifani memberikan penjelasan mendalam mengenai tahun hak cipta dan desain industri, serta memperbarui informasi mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbaru. Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pihak Dinas mengenai prosedur dan biaya yang terkait dengan permohonan kekayaan intelektual di tahun 2025.
Pihak Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar menyambut baik informasi yang disampaikan dan menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam proses permohonan kekayaan intelektual. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara kedua instansi dalam mempromosikan dan melindungi produk-produk unggulan daerah melalui penguasaan hak kekayaan intelektual.
Kunjungan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di kalangan pelaku industri di Kabupaten Banjar. Dengan adanya dukungan dari Dinas, diharapkan lebih banyak pelaku usaha yang memanfaatkan hak kekayaan intelektual untuk meningkatkan daya saing produk mereka di pasar. (Kanwil Kemenkum Kalsel, Kontributor : Bidang KI, ed: Eko, Joel)