
Banjarbaru, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) mendampingi Tim Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dalam pelaksanaan advokasi perkara perdata yang berproses di Pengadilan Negeri Banjarbaru Kelas IB, Selasa (20/1/2026).
Pendampingan tersebut dilakukan dalam rangka penanganan perkara Nomor 120/Pdt.G/2025/PN Bjb, yang dilaksanakan melalui kehadiran langsung dalam agenda persidangan serta pendaftaran administrasi perkara, meliputi pengajuan surat kuasa dan pendaftaran perkara melalui sistem e-Court.
Selain pelaksanaan advokasi di pengadilan, Tim Ditjen AHU juga melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan sebagai bagian dari penguatan koordinasi dan sinergi antara unit pusat dan unit wilayah dalam penanganan perkara hukum yang melibatkan Kementerian Hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, menyampaikan bahwa pendampingan dan kunjungan ini merupakan wujud nyata kolaborasi kelembagaan dalam menjaga kepentingan hukum negara.
“Sinergi antara Ditjen AHU dan Kanwil sangat penting untuk memastikan penanganan perkara hukum berjalan sesuai ketentuan, profesional, dan akuntabel. Kanwil siap mendukung penuh pelaksanaan tugas Ditjen AHU di wilayah,” tegas Kakanwil.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan, Meidy Firmansyah, menekankan pentingnya ketepatan prosedur dan kelengkapan administrasi dalam setiap tahapan advokasi hukum.
“Pendampingan ini kami lakukan secara aktif sejak tahap persiapan administrasi hingga pelaksanaan di lapangan, agar seluruh proses berjalan tertib, sesuai regulasi, dan tidak menimbulkan hambatan secara teknis,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan, Dewi Woro Lestari, menyampaikan bahwa pendampingan yang diberikan bertujuan memastikan proses advokasi berjalan efektif dan optimal.
“Kami memastikan seluruh dokumen dan prosedur pendaftaran perkara telah sesuai ketentuan, sekaligus mendukung kelancaran pelaksanaan persidangan sebagai bentuk perlindungan kepentingan hukum negara,” jelas Dewi.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dengan Ditjen AHU dalam rangka mewujudkan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks: Luthfi, Foto: Luthfi/Bidang AHU, Ed: Eko)






