Banjarmasin, Humas_Info — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menggelar rapat harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola) dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Barito Kuala tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Aneka Usaha Selidah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha Selidah (Perseroda), Rabu (28/5/25).
Rapat harmonisasi dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalsel, Eryck Yulianto, dan diikuti oleh para Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalsel.
Dari pihak Pemerintah Kabupaten Barito Kuala turut hadir Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan dr. Hj. Azizah Sriwidari, Analis Kebijakan Reza Ramadhany Putra, serta jajaran dari Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Kuala.
Dalam penyampaiannya, Eryck Yulianto menegaskan bahwa pelaksanaan harmonisasi ini merupakan perintah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Tujuan utama harmonisasi adalah untuk memastikan bahwa setiap rancangan peraturan daerah sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta untuk menyempurnakan dan memantapkan konsep dalam rancangan tersebut,” jelas Eryck.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Kanwil Kemenkum Kalsel dalam memberikan dukungan kepada pemerintah daerah agar mampu menghasilkan regulasi yang berkualitas, terstruktur dengan baik, serta mengutamakan kepentingan masyarakat luas.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Barito Kuala, dr. Hj. Azizah Sriwidari, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang selama ini terjalin antara Pemerintah Kabupaten Barito Kuala dengan Kanwil Kemenkum Kalsel dalam proses penyusunan produk hukum daerah.
“Kami sangat berterima kasih atas pendampingan dan kerja sama dari Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan yang selalu mendukung kami dalam setiap tahapan penyusunan peraturan daerah. Ini adalah bentuk sinergi yang sangat bermanfaat demi terwujudnya regulasi yang berkualitas di daerah,” ucapnya.
Terkait substansi dalam Ranperda yang dibahas, dijelaskan bahwa perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Aneka Usaha Selidah menjadi Perseroda dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Menurut Azizah, Bupati Barito Kuala meyakini bahwa keberadaan Perseroda nantinya dapat berjalan lebih optimal dan efektif sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Barito Kuala.
“Harapannya, melalui Ranperda ini, keberadaan Perseroda dapat lebih didorong untuk memberikan kontribusi nyata terhadap kemajuan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Barito Kuala,” pungkasnya.
Jalannya rapat harmonisasi berlangsung dengan baik dan penuh keterlibatan aktif dari seluruh peserta. Dalam suasana diskusi yang konstruktif, para perancang peraturan perundang-undangan menyampaikan sejumlah masukan dan perbaikan, baik secara tekstual maupun substantif. Setiap catatan dan usulan disampaikan secara mendalam untuk memastikan agar Rancangan Peraturan Daerah ini menjadi produk hukum yang berkualitas, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu menjawab kebutuhan dan kepentingan daerah secara efektif. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko)