Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut untuk membahas Kesepakatan Bersama terkait Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pembinaan Hukum, Analisis Kebijakan Hukum, dan Pelayanan Hukum pada hari Senin (10/02) di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Kalsel, Anton Edward Wardhana, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Dewi Woro Lestari, serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), Riswandi. Sementara dari Pemkab Tanah Laut, dipimpin oleh Kepala Bagian Pemerintahan pada Sekretariat Daerah, M. Sahriyanur.
Dalam pertemuan tersebut, M. Sahriyanur menyampaikan bahwa Kesepakatan Bersama ini merupakan untuk membenahi dasar dan nomenklatur hukum yang akan menjadi landasan dalam penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) turunannya.
PKS yang ada nantinya akan disempurnakan guna mendukung sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Kalsel dalam aspek pembentukan regulasi dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Anton Edward Wardhana menyambut baik draft Kesepakatan Bersama ini, mewakili Kepala Kantor Wilayah, Nuryanti Widyastuti, Kadiv P3H menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Kalsel mendukung penuh Kesepakatan ini.
”Kami siap melanjutkan dan menyempurnakan sinergi yang telah ada serta memberika pelayanan terkait Peraturan Perundang-undangan, Pembinaan Hukum, Analis Kebijakan Hukun dan Pelayanan Hukum di Kabupaten Tanah Laut”, sebut Anton Edward Wardhana.
Dengan adanya Kesepakatan Bersama ini, diharapkan nantinya kerja sama antara Kanwil Kemenkum Kalsel dan Pemkab Tanah Laut dapat semakin erat dalam meningkatkan kualitas regulasi dan pelayanan hukum di wilayah Kabupaten Tanah Laut. (Humas Kanwil Kalsel, teks dan foto : Mahdian ed : Eko)