
Banjarmasin, Humas_Info – Peningkatan kualitas layanan administrasi hukum umum terus diperkuat melalui kegiatan koordinasi dan penguatan layanan Badan Hukum Partai Politik yang dilaksanakan pada 25–27 Februari 2026 di Kalimantan Selatan.
Kegiatan ini menghadirkan tim dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk melakukan diskusi teknis dan penyamaan persepsi terkait penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Partai Politik bersama jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Selatan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola layanan publik yang profesional dan akuntabel.
“Sinergi antara pusat dan daerah sangat penting untuk memastikan setiap proses layanan berjalan sesuai regulasi dan memberikan kepastian hukum. Dengan koordinasi yang baik, kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam layanan administrasi partai politik, akan semakin optimal,” ujar Alex.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Meidy Firmansyah, menyampaikan bahwa penguatan pemahaman teknis menjadi kunci dalam menjaga konsistensi pelaksanaan layanan di daerah.
“Melalui koordinasi ini, kami semakin memantapkan prosedur dan standar layanan agar pelaksanaan penerbitan SKT Partai Politik berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Meidy.
Kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat koordinasi lintas instansi di daerah, sehingga pelaksanaan layanan administrasi hukum umum dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan pemangku kepentingan.
Komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum menjadi bagian dari langkah berkelanjutan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik di Kalimantan Selatan. (Humas Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Luthfi, Ed: Eko)


















