Banjarmasin, Humas_info - Untuk mendorong ketersediaan akses informasi hukum di desa dan mendorong Kepala desa/lurah dalam berpartisipasi di Paralegal Justice Award (PJA) Tahun 2025 Kanwil Kemenkumham Kalsel terangkan subtansi pentingnya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dalam pembangunan Desa/Kelurahan Sadar Hukum bertempat di Aula Benteng Tundakan, Kantor Bupati Balangan. Hadir dalam Kegiatan Asisten Bodang Perekonomian dan Pembangunan Setda Balangan, Kepala Bagian Hukum Setda Balangan, dan Kepala Subbidang Penyuluhan Huku, Bantuan Hukum, dan JDIH. Selasa, 3/12/2024
Acara di buka oleh Bupati Balangan yang mana dalam hal ini di wakili oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tuhalus, ungkapan pentingnya kegiatan.
"UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan Setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum. Kita sebagai pemimpin memiliki tugas untuk menyediakan akses bantuan hukum dan informasi hukum, dengan adanya JDIH yang dapat diakses oleh masyarakat, sebagai bentuk pemberdayaan kepada masyarakat, Kabupaten Balangan Berkomitmen untuk memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat, sehingga masyarakat mendapatkan layanan terbaik" Ujarnya.
Dalam sambutannya, Tuhalus juga mengapresiasi Kepala Desa Balida, Sahridin yang telah mendapat penghargaan gelar nonton akademik yaitu Non Litigation Peace Maker (NLP) dalan ajang Paralegal Justice Award Tahun 2024. Oleh karenanya, Kepala penghargaan tersebut dapat menjadi motivasi bagi kepala desa/lurah yang lain, untuk dapat mengikuti ajang PJA tahun 2025.
"Kita ucapkan selamat kepada bapak Sahridin yang telah meraih penghargaan di tingkat Nasional Yaitu Non Litigation Peace Maker sebagai perwakilan dari Kalimantan Selatan, penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi kepala desa/lurah lainnya agar dapat berpartisipasi dalam Paralegal Justice Award Tahun 2025", papar Tuhalus
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan itu juga berpesan agar para peserta agar dapat mengikuti kegiatan dengan baik. Karena ini akan menjadi wadah bagi lurah dan camat untuk memberikan informasi yang valid dan akurat serta memiliki kredibilitas. Selain itu, Kepala desa dapat menambah wawasan khasanah pengetahuan tentang hukum, yang mana banyak permasalahan-permasalahan di desa yang berkaitan dengan hukum.
Adapun Narasumber dalam kegiatan yaitu Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Yulli Rachmadani dan Kepala Desa Balida, Sahridin, serta dipandu oleh moderator yaitu Koordinator Penyuluh Hukum Kalimantan Selatan, Dianoor.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, terus mendorong kabupaten/kota dalam penyediaan akses informasi hukum dalam rangka pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan meningkatkan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah untuk mengirimkan kepala desa/lurah terbaik untuk mengikuti dalam gelaran bergengsi tingkat nasional Paralegal Justice Award.(Humas Kanwil Kalsel, teks, foto: Div Yankumham, ed : Eko)