Banjarmasin, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menyerahkan empat sertifikat merek kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kantor wilayah, Rabu (08/01). Penyerahan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku usaha di Kalimantan Selatan.
Empat merek yang menerima sertifikat adalah SWEET LAB milik Marina Holivia, AQeshi milik Desy Fitriyani, P'AMIE milik Nurul Huda, dan DRR (Dapur Rumah Rita) milik Nor Rita. Penyerahan sertifikat ini memastikan keempat merek tersebut mendapatkan perlindungan hukum yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses pencatatan merek dilakukan untuk melindungi identitas usaha dari potensi pelanggaran hak kekayaan intelektual. Dengan terdaftarnya merek-merek ini, pemilik usaha kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjaga eksklusivitas merek mereka, sekaligus memperkuat posisi di pasar.
Acara penyerahan sertifikat ini menjadi momen penting bagi para pemilik merek untuk meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan konsumen terhadap produk mereka. Dengan sertifikat merek yang telah terdaftar, mereka dapat lebih fokus dalam mengembangkan usaha tanpa khawatir terhadap risiko pelanggaran identitas merek dagang. (Kontributor KI, Ed : Iwan/Eko)