Banjarmasin, Humas_Info — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan Asistensi Pengunggahan Data Dukung Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 yang diikuti oleh Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), bertempat di Meeting Room Ramania, Harper Hotel Banjarmasin, Rabu (28/5).
Kegiatan ini dihadiri secara virtual oleh Kepala Kantor Wilayah, Nuryanti Widyastuti, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana. Sementara dari Kabupaten HSS, turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah HSS, Zulkifli; Kabag Hukum Setda HSS, Fitri, serta tim kerja penilaian IRH Kabupaten HSS.
Dalam laporannya, Kabag Hukum HSS, Fitri, menyampaikan harapan agar capaian IRH Kabupaten HSS pada tahun ini dapat meningkat dari tahun sebelumnya yang memperoleh nilai 98,62 (AA/Istimewa). Ia juga menekankan pentingnya bimbingan dari Kanwil Kemenkum Kalsel dalam memastikan kelengkapan dan kesesuaian data dukung yang akan diperiksa oleh tim penilai.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Zulkifli yang membacakan sambutan Bupati HSS, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pembenahan dan penyempurnaan terhadap IRH sebagai upaya peningkatan pelayanan publik. Ia juga mengapresiasi bimbingan yang selama ini diberikan oleh Kanwil Kemenkum Kalsel serta berharap adanya masukan dan umpan balik terhadap data dukung yang disiapkan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Pemkab HSS atas komitmen kuat dalam mendorong reformasi di bidang hukum. Ia menegaskan bahwa IRH bukan hanya instrumen untuk kepentingan pelayanan publik dan menarik investasi, tetapi juga berdampak langsung terhadap kinerja aparatur pemerintahan daerah.
“Mempertahankan prestasi tahun adalah salah satu keharusan, namun tantangannya adalah bagaimana meningkatkan kualitas tata kelola hukum daerah secara berkelanjutan,” ujarnya.
Selaras dengan itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyampaikan bahwa upaya peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. Ia juga mengapresiasi inisiatif Kabupaten HSS yang menjadi daerah pertama di Kalimantan Selatan yang meminta asistensi IRH tahun ini.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi asistensi teknis yang diawali dengan pemaparan materi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Nizar Al Farisy, serta Ketua Tim Kerja BSK, Eldy Prasetya Setiawan. Asistensi ini dilakukan secara interaktif untuk memastikan seluruh data yang diunggah telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh Tim Penilai Pusat. Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan kualitas dan kelengkapan data dari Pemkab HSS dapat lebih optimal dan tepat sasaran, serta mampu meningkatkan penilaian IRH dibanding tahun sebelumnya.
Dengan pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dapat meningkatkan kualitas tata kelola hukum daerah dan memperoleh hasil penilaian IRH yang lebih baik, sejalan dengan komitmen bersama dalam mewujudkan reformasi hukum yang berkelanjutan. (Humas Kemenkum Kalsel, teks dan foto : Mahdian ed : Eko)