
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyerahkan hasil harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Tapin tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pemrosesan Akhir dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Penyerahan ini menjadi tindak lanjut atas proses pembahasan yang sebelumnya dilakukan pada rapat harmonisasi di Balai Pertemuan Garuda pada 8 Desember 2025.
Dokumen hasil harmonisasi diserahkan langsung oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Bahjatul Mardhiah, kepada perwakilan Pemerintah Kabupaten Tapin yang terdiri dari unsur Bagian Hukum dan Dinas Lingkungan Hidup. Kehadiran Nordin, selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapin, menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam memfinalisasi pembentukan UPTD Tempat Pemrosesan Akhir dan Pengelolaan Limbah B3 sebagai perangkat teknis yang akan memperkuat layanan pengelolaan persampahan dan limbah berbahaya di wilayah Tapin.
Dalam kesempatan tersebut, Bahjatul Mardhiah menyampaikan bahwa penyempurnaan substansi yang diberikan telah mencakup penguatan dasar hukum, pengaturan struktur organisasi, perumusan uraian tugas yang lebih operasional, hingga penyesuaian ketentuan teknis sesuai prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan. Ia berharap hasil harmonisasi ini dapat menjadi rujukan yang memadai bagi perangkat daerah pemrakarsa dalam melakukan finalisasi sebelum penetapan oleh Bupati Tapin.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun antara Kanwil dan Pemerintah Kabupaten Tapin.
“Penyerahan hasil harmonisasi ini bukan sekadar penyelesaian dokumen, tetapi bagian dari komitmen bersama untuk menghadirkan regulasi yang berkualitas, jelas, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kami berharap Peraturan Bupati ini nantinya dapat menjadi dasar hukum yang kuat bagi peningkatan efektivitas pengelolaan persampahan dan limbah B3 di Kabupaten Tapin,” ujarnya.
Dengan diserahkannya hasil harmonisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tapin selanjutnya akan melakukan perbaikan final sesuai rekomendasi Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan sebelum memasuki proses penetapan dan pengundangan. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko)
