Banjarmasin, Humas_Info - DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (19/02) atas Rancangan Peraturan Daerah yang diinisiasi oleh DPRD. Kegiatan dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Anton Edward Wardhana, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Nuryanti Widyastuti.
Rapat Paripurna dibuka oleh Pimpinan Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Habib Hamid Bahasyim. Dalam pembukaannya, ia menjelaskan maksud dan tujuan pembentukan produk hukum daerah. Salah satu poin utama yang dibahas adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Setelah pemaparan awal, agenda dilanjutkan dengan pengambilan keputusan terhadap dua Raperda, tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah dan tentang Keperpustakaan dan Pembudayaan Literasi. Gubernur Kalimantan Selatan, melalui Plh. Sekretaris Daerah Muhammad Syarifuddin, M.Pd, menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah terkait kedua Raperda tersebut.
Selain itu, dalam rapat ini, Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan juga memberikan penjelasan terkait urgensi pembentukan tiga Raperda lainnya, tentang Pembiayaan Tahun Jamak Provinsi Kalimantan Selatan, tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan dan tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan hasil keputusan bersama yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD H. Kartoyo, S.M., dan Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Alpiya Rakhman, S.E., M.M.
Dengan adanya pembahasan dan keputusan dalam Rapat Paripurna ini, diharapkan peraturan yang dihasilkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan. (Kontributor Div PPPH/Rezki, Ed : Iwan/Eko)