Banjarmasin, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) mengambil langkah strategis dalam persiapan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap desa/kelurahan di wilayahnya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya percepatan penyediaan akses layanan informasi hukum, konsultasi hukum, penyelesaian konflik melalui mediasi, dan rujukan advokat bagi masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel, Nuryanti Widyastuti beserta jajaran perwakilan Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum mengikuti rapat koordinasi yang diselenggarakan secara virtual oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional pada Kamis, (06/03/2025). Rapat ini membahas secara rinci persiapan pembentukan Posbankum di seluruh Indonesia, termasuk di Kalsel.
"Pembentukan Posbankum ini sangat penting untuk mendekatkan akses layanan hukum kepada masyarakat, terutama di desa-desa," ujar Koordinator Penyuluh Hukum Kemenkumham Kalsel, Dianor, S.H., M.H.
Dalam rangka mewujudkan pembentukan Posbankum, Kemenkum Kalsel telah melakukan koordinasi dengan bagian hukum pemerintah kabupaten/kota dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Hasil koordinasi menunjukkan bahwa sebagian besar desa telah memiliki rumah mediasi atau rumah restorative justice (RJ) yang dapat dimanfaatkan sebagai Posbankum.
Selain pembentukan Posbankum, rapat koordinasi juga membahas pembinaan pelaksanaan aktualisasi peserta pelatihan paralegal serentak khusus anggota Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Kemenkum Kalsel memberikan fasilitas dan pendampingan dalam proses aktualisasi dan pemenuhan administrasi kelengkapan berkas.
"Dari 46 peserta pelatihan paralegal di Kalsel, 35 peserta telah memenuhi data dukung. Selain itu, 5 Posbankum telah terdeteksi di Google Maps," ungkap Dianor.
Nuryanti Widyastuti menanggapi bahwa Kantor Wilayah siap menyukseskan pembentukan Posbankum di wilayah Kalimantan Selatan berdasarkan petunjuk dan arahan dari BPHN.
Kemenkum Kalsel berkomitmen untuk terus mendorong pembentukan Posbankum dan mendukung kesuksesan peserta pelatihan paralegal. Untuk itu, tim pendamping telah dibentuk untuk membantu peserta dalam proses aktualisasi. (Humas Kemenkum Kalsel: Arie, Kontributor: Tutus, ed: Eko)