Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama Inspektorat Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) atas dua Ranperda yang tengah disusun, yaitu Rancangan Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah serta Rancangan Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kegiatan rapat yang berlangsung di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkum Kalsel pada Rabu (12/3/25) dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Anton Edward Wardhana. Rapat ini turut dihadiri oleh para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan serta Inspektur Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Ainur Rafiq, beserta jajaran.
Dalam paparannya, Inspektur Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Ainur Rafiq, menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi bertujuan sebagai pedoman bagi ASN atau penyelenggara negara dalam memahami, mengendalikan, dan mengelola gratifikasi. Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan ASN terhadap ketentuan gratifikasi serta membangun integritas aparatur sipil negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dengan adanya aturan ini, diharapkan pula terwujud lingkungan kerja yang transparan dan akuntabel di lingkungan pemerintah daerah.
Sementara itu, terkait dengan Rancangan Bupati tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat, regulasi ini bertujuan untuk menciptakan sistem penanganan pengaduan yang efektif, efisien, serta transparan. Selain itu, sistem ini dirancang agar dapat dimanfaatkan sebagai bahan masukan dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kepala Divisi PPPH, Anton Edward Wardhana, menegaskan bahwa harmonisasi Ranperda dilakukan untuk memastikan produk hukum yang dihasilkan berkualitas dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi ataupun dibawahnya. Ia juga menyampaikan bahwa dalam rapat ini, pihaknya memberikan tanggapan serta perbaikan terhadap rancangan yang sedang dibahas.
Melalui proses harmonisasi ini, kedua Ranperda tersebut dikaji secara mendalam guna memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan dapat menjadi pedoman yang efektif dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto, Ed: Eko)