Banjarmasin – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) menggelar Rapat Harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), yang membahas tiga Rancangan Peraturan Bupati sekaligus. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Kalsel ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana beserta jajaran JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan. Dari pihak Pemkab Hulu Sungai Utara hadir Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten HSU, Najeriansyah, bersama jajaran SKPD terkait.
Adapun tiga Ranperda yang menjadi fokus pembahasan dalam rapat harmonisasi kali ini meliputi:
1. Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
2. Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Pajak dan/atau Sanksi Administratif serta Kemudahan Perpajakan di Daerah;
3. Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Najeriansyah, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin dengan Kemenkum Kalsel, seraya menegaskan pentingnya proses harmonisasi dalam mewujudkan regulasi yang tepat guna.
“Ketiga ranperda ini menyentuh aspek fiskal daerah dan tata kelola pemerintahan yang krusial. Dengan adanya harmonisasi, kami ingin memastikan bahwa seluruh substansi yang dirumuskan dapat memenuhi kebutuhan di daerah,”* ujar Najeriansyah.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel, Anton Edward Wardhana menekankan bahwa proses harmonisasi merupakan tahap penting dalam pembentukan produk hukum daerah.
“Harmonisasi menjadi ruang untuk melakukan pembulatan dan pemantapan konsepsi atas rancangan peraturan, sekaligus memastikan agar substansinya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tujuan akhirnya adalah agar produk hukum yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif di daerah,” ungkap Anton.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Pemkab Hulu Sungai Utara dapat segera menyelesaikan perbaikan hasil dari rapat harmonisasi kali ini sehingga proses pembentukan tiga peraturan tersebut dan menghadirkannya sebagai instrumen hukum yang mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Joel, Ed:Eko).