Banjarmasin, Humas_Info – Proses harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Hulu Sungai Utara tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang dilaksanakan pada Kamis (18/09/2025) di Balai Pertemuan Garuda telah rampung. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, bersama perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Usai pembahasan, hasil harmonisasi diserahkan secara resmi kepada perwakilan Pemerintah Daerah. Penyerahan ini menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan produk hukum daerah, sebelum Ranperda dibahas lebih lanjut di DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik ini menekankan prinsip keberlanjutan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengendalikan pembuangan limbah rumah tangga serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Kakanwil Alex Cosmas Pinem menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun dalam proses harmonisasi.
“Kami berharap hasil harmonisasi ini segera ditindaklanjuti sehingga dapat menjadi instrumen hukum yang efektif. Kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbaknum) juga akan terus kita dorong sebagai wadah untuk memberikan informasi hukum, layanan konsultasi, mediasi, sekaligus sarana literasi hukum bagi masyarakat,” ujarnya. (Humas Kemenkum Kalsel: Arie, ed: Eko)








