Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Posyankum: Langkah Kemenkumham Kalsel untuk Dekatkan Layanan Hukum ke Masyarakat Desa

1

 

Banjarmasin, Humas_Info - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Ramlan Harun, mengikuti kegiatan zoom meeting persiapan pembentukan Pos Pelayanan Hukum Desa (Posyankum) oleh BPHN, Kamis (19/12/24).  Pada pertemuan daring ini, Constantinus Kristomo, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, memaparkan konsep dan mekanisme Posyankum yang bertujuan sebagai jaminan tersedianya layanan hukum yang mudah diakses oleh masyarakat pedesaan maupun perkotaan. Posyankum akan diwujudkan melalui kolaborasi antara Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, organisasi pemberi bantuan hukum, kepala desa dan perangkat desa, serta paralegal.

Posyankum direncanakan hadir di setiap desa/kelurahan, dengan target setidaknya satu desa/kelurahan di setiap kecamatan menjadi pusat pelayanan hukum. Posyankum akan memberikan pelayanan hukum tidak hanya untuk desa/kelurahan tersebut tetapi juga bagi desa/kelurahan lain di kecamatan yang sama. Paralegal akan menjadi aktor utama dalam pelaksanaan layanan ini.

Dalam paparannya, Kristomo juga menyoroti peran paralegal, termasuk ruang lingkup tugas, pendidikan, dan pelatihan yang diperlukan untuk mendukung pengoperasian Posyankum. Kolaborasi ini akan melibatkan lembaga kemasyarakatan desa, lembaga adat desa, dan balai mediasi. Layanan yang disediakan Posyankum mencakup ruang informasi hukum/jendela informasi, ruang bantuan hukum dan advokasi, balai penyelesaian konflik/perkara, serta ruang layanan hukum lainnya.

Mekanisme pembentukan Posyankum diawali dengan penyusunan kebijakan berupa Peraturan Desa (Perdes) atau kebijakan lurah, yang dilanjutkan dengan penetapan SK Posyankum oleh kepala desa atau lurah. Selanjutnya, SDM Posyankum akan ditentukan, yang terdiri dari kepala desa dan/atau perangkat desa yang telah mengikuti diklat paralegal, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pendamping desa, paralegal, advokat, dan penyuluh hukum. Setelah terbentuk, Posyankum akan mendapatkan pembinaan dan pengawasan dari BPHN, Kemenkumham, Kemendesa, Kemendagri, serta pemerintah daerah.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Ramlan Harun, menyambut optimis pembentukan Posyankum ini. Ia menyampaikan bahwa Posyankum merupakan langkah strategis untuk mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat di pedesaan, khususnya di Kalimantan Selatan. 

“Dengan adanya Posyankum, kami optimis kesenjangan dalam pelayanan hukum dapat diminimalkan. Kolaborasi lintas sektor ini juga menjadi peluang besar bagi penguatan kapasitas hukum masyarakat desa melalui peran paralegal yang lebih aktif,” ujarnya. (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Kontributor: Sofia, Ed: Joel, Eko)

WhatsApp Image 2024 12 19 at 14.04.54WhatsApp Image 2024 12 19 at 14.04.55WhatsApp Image 2024 12 19 at 14.04.55 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brig. Jend. H. Hasan Basri No.30 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
PikPng.com phone icon png 604605   05113302790
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkalsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan 
    humas.kemenkumhamkalsel@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham Kalsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM RI
KANTOR WILAYAH KALIMANTAN SELATAN


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brig. Jend. H. Hasan Basri No.30 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
PikPng.com phone icon png 604605   085176918808
PikPng.com email png 581646   kanwilkalsel@kemenkum.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI