Banjarmasin, Humas_Info – Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan mengikuti Diskusi Substansi Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) serta percepatan pengisian survei secara daring di Ruang Rapat Kakanwil, Selasa (24/2/2026).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai bagian dari pelaksanaan pemantauan dan peninjauan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui ketercapaian hasil yang direncanakan, dampak yang ditimbulkan, serta kemanfaatan UU P3 bagi sistem hukum nasional.
Dalam paparannya disampaikan bahwa pemantauan dan peninjauan merupakan amanat Pasal 95A UU 13 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa pelaksanaannya oleh Pemerintah dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Diskusi juga menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh pejabat fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagai responden survei. Survei tersebut memuat 18 pertanyaan dengan pilihan jawaban skala sikap serta permintaan enam masukan atau rekomendasi, yang mencakup aspek perencanaan, penyusunan, harmonisasi, pembahasan, pengesahan, pengundangan, hingga pemantauan dan evaluasi peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang standar, terpadu, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan hukum masyarakat. Keikutsertaan aktif Tim Kanwil Kemenkum Kalsel menjadi wujud komitmen dalam mendukung peningkatan kualitas pembentukan regulasi di tingkat nasional maupun daerah. (Humas Kemenkum Kalsel, teks & foto: Devin/Joel, ed: Eko)




