Tapin, PPPH_Info — Dalam upaya memperkuat kerja sama kelembagaan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) melakukan koordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapin, Kamis (24/4), terkait pembaruan Nota Kesepahaman (MoU) dalam penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD.
Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, yang menyerahkan secara resmi draf MoU terbaru kepada pihak DPRD Kabupaten Tapin.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan audiensi Sekretariat DPRD Tapin pada 16 April lalu, yang mengusulkan pembaruan kerja sama mengingat nota kesepahaman sebelumnya telah berakhir masa berlakunya,” ujar Anton.
MoU ini menjadi dasar penting dalam memberikan dukungan strategis dan teknis kepada DPRD dalam pembentukan peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya pembaruan kesepakatan, diharapkan sinergi antara DPRD Tapin dan Kemenkum Kalsel semakin erat dan produktif, khususnya dalam menghasilkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor: Tim Kerja BSK, ed: Eko)