
Banjarmasin, Humas_Info — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) kepada Pemerintah Daerah se-Kalimantan Selatan pada Selasa (27/1/2026). Kegiatan ini berlangsung secara virtual dan dipusatkan dari Balai Pertemuan BerAKHLAK Kanwil Kemenkum Kalsel.
Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Hukum Nomor 44 Tahun 2025 tentang Pengukuran Indeks Pembangunan Hukum dan Penilaian Indeks Reformasi Hukum, yang bertujuan untuk memastikan kesamaan pemahaman, komitmen, serta kejelasan teknis dalam pelaksanaan penilaian IRH di daerah. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana serta Tim Kerja Penilaian IRH Kanwil Kemenkum Kalsel. Turut mengikuti kegiatan ini para perwakilan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel, Alex Cosmas Pinem, menyampaikan bahwa Indeks Reformasi Hukum merupakan instrumen strategis untuk mengukur kualitas reformasi hukum di daerah melalui indikator-indikator yang terukur dan sistematis. Ia menegaskan bahwa Kantor Wilayah berperan sebagai fasilitator di tingkat daerah, mulai dari pelaksanaan sosialisasi, monitoring dan pendampingan, koordinasi, hingga verifikasi data IRH yang disampaikan oleh pemerintah daerah. Kakanwil juga berharap agar capaian nilai IRH Kalimantan Selatan pada tahun ini dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan dibandingkan tahun sebelumnya.
Selanjutnya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel menyampaikan pemaparan teknis terkait mekanisme penilaian IRH, ruang lingkup indikator, serta hal-hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dalam proses pengisian dan verifikasi data. Pemaparan ini dimaksudkan untuk memperkuat pemahaman teknis agar pelaksanaan penilaian IRH berjalan akurat, objektif, dan akuntabel.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan terbangun sinergi yang lebih kuat antara Kementerian Hukum dan pemerintah daerah dalam mendorong reformasi hukum yang berkualitas, berkelanjutan, serta berdampak nyata bagi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kalimantan Selatan. (Humas Kanwil Kalsel. Teks dan foto : Mahdi/Mutiya ed: Eko)
















