
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Tim Kerja Fasilitasi dan Pendampingan Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Wilayah melaksanakan Rapat Penguatan Tugas Monitoring, Pendampingan, dan Verifikasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, Senin (2/3/2026).
Rapat internal tersebut dipimpin oleh Nizar Al Farisy selaku Ketua Tim Kerja Fasilitasi dan Pendampingan IRH di Wilayah, dengan tujuan menyamakan persepsi sekaligus memperkuat pembinaan kepada anggota tim kerja dalam menghadapi tahapan penilaian IRH Tahun 2026.
Dalam arahannya disampaikan bahwa terdapat lima kegiatan strategis yang memiliki pengaruh signifikan terhadap capaian nilai IRH hingga 100 persen, yakni sosialisasi, pendampingan penyiapan data dukung, pendampingan proses penilaian mandiri, pelaksanaan audiensi, serta pendampingan pada masa sanggah. Optimalisasi pelaksanaan seluruh tahapan tersebut dinilai menjadi faktor kunci keberhasilan penilaian IRH di lingkungan Kantor Wilayah.
Rapat juga menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap mekanisme pemenuhan data dukung pada setiap variabel dan indikator penilaian IRH. Hal ini mengingat masih terdapat potensi perbedaan pemahaman di antara anggota tim terkait proses pengisian dan kelengkapan dokumen pendukung.
Selain itu, setiap anggota Tim Kerja IRH diharapkan dapat lebih fokus menjalankan tugas sesuai wilayah binaan masing-masing, khususnya dalam pelaksanaan monitoring, pendampingan, dan verifikasi penilaian IRH agar proses pembinaan berjalan efektif dan terarah.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan rencana pelaksanaan kegiatan pendampingan kepada Pemerintah Daerah se-Kalimantan Selatan yang dijadwalkan pada 11 Maret 2026. Oleh karena itu, kesiapan teknis maupun substansi menjadi perhatian utama guna memastikan pelaksanaan pendampingan dapat berjalan optimal.
Melalui rapat penguatan ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan berkomitmen meningkatkan kualitas pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum sebagai bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik, akuntabel, dan berorientasi pada reformasi hukum di daerah. (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor: Divisi P3H, ed: Eko/Devin)


