
Banjarmasin, Humas_Info – Dalam rangka mendukung pelindungan dan pelestarian budaya daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan terkait Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), pada Senin (14/7/2025).
Kegiatan yang berlangsung di kantor Disdikbud Provinsi ini disambut baik oleh jajaran Dinas. Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Seksi Kesenian, Sunjaya, dan Kepala Bidang Kebudayaan, Hilda, beserta jajaran.
“Kami sangat mendukung langkah Kanwil Kemenkum Kalsel ini. Saat ini kami sudah mulai menyiapkan sejumlah data yang berpotensi untuk didaftarkan, dan sedang menyeleksi tambahan potensi lainnya,” ujar Hilda.
Koordinasi ini bertujuan untuk menindaklanjuti proses pendataan dan pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal, yang merupakan kekayaan milik kelompok masyarakat dan menjadi bagian dari identitas budaya daerah.
“Kami berharap, melalui kerja sama ini, proses pendaftaran dapat segera direalisasikan agar kekayaan budaya lokal tidak lebih dulu diklaim oleh daerah lain,” ujar salah satu anggota Tim KIK Kanwil Kemenkum Kalsel.
Koordinasi teknis lanjutan dijadwalkan akan segera dilaksanakan, termasuk peninjauan dokumen dan data tambahan yang telah disiapkan oleh Dinas. Diharapkan langkah ini dapat meningkatkan jumlah pendaftaran KIK di Kalimantan Selatan serta memperkuat pelestarian budaya daerah secara berkelanjutan. Kegiatan berlangsung dengan lancar dan penuh antusiasme dari kedua pihak. (Humas Kemenkum Kalsel, Kontributor : Bidang KI, Ed : Devin, Eko)





