Banjarmasin, KI_Info — Perlindungan terhadap karya dan inovasi lokal kini menjadi fondasi penting dalam mendorong pembangunan berbasis potensi daerah. Sejalan dengan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai Fondasi Inovasi dan Pembangunan Daerah yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, pada Jumat (25/7).
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran perangkat daerah serta para pelaku inovasi dan UMKM di Kabupaten Tanah Bumbu. Sambutan pembuka disampaikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Tanah Bumbu yang menekankan urgensi perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai elemen strategis dalam menjaga orisinalitas dan keberlanjutan inovasi lokal.
“Tanpa perlindungan hukum yang jelas, inovasi bisa hilang begitu saja. Karena itu, peran Kekayaan Intelektual sangat strategis dalam pembangunan daerah yang berbasis kreativitas dan keunikan lokal,” ujar Aji Rifani memberikan pandangannya.
Sesi pemaparan materi utama dibawakan oleh M. Aji Rifani, Analis Permohonan Kekayaan Intelektual Ahli Muda pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan. Dalam paparannya, ia menjelaskan secara komprehensif berbagai bentuk Kekayaan Intelektual seperti merek, hak cipta, desain industri, serta potensi indikasi geografis, yang seluruhnya dapat menjadi aset hukum yang melindungi serta mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif secara legal dan berkelanjutan.
Dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung dinamis, para peserta aktif mengajukan berbagai pertanyaan terkait prosedur pendaftaran merek, perlindungan hak cipta, hingga kendala-kendala administratif yang kerap dihadapi oleh pelaku usaha dan inovator di daerah.
Dukungan terhadap kegiatan ini juga diberikan oleh tim Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Fungsional Umum (JFU) Kantor Wilayah, termasuk layanan Help Desk Kekayaan Intelektual yang siap memberikan informasi lanjutan serta pendampingan teknis bagi masyarakat maupun instansi pemerintah daerah.
Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan berharap kesadaran terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual di Tanah Bumbu dapat semakin meningkat. Diharapkan, inovasi-inovasi lokal yang lahir dari kearifan dan kreativitas masyarakat tidak hanya tumbuh dan dikenal luas, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah ekonomi dan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah. (Humas Kemenkum Kalsel, teks dan foto : Kontributor KI, ed : Eko/Mahdi)