
Barito Kuala, P3H_Info – Pada Selasa, 14 Oktober 2025, Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Regulasi pada Pemerintah Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan pengumpulan data penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Barito Kuala di kantor DPRD Kabupaten Barito Kuala.
Kegiatan yang dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Regulasi pada Pemerintah Daerah, M. Rezki Kusuma, ini diikuti oleh para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalsel. Pengumpulan data tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan Ranperda inisiatif DPRD Barito Kuala tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif.
Dalam pelaksanaannya, Tim Kanwil Kemenkum Kalsel disambut dengan baik oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala dan Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan, yang turut memberikan dukungan terhadap proses penyusunan Ranperda. Kegiatan dimulai dengan penyampaian kuesioner tertulis yang berisi beberapa poin penting, antara lain terkait ketersediaan infrastruktur pasif, instrumen hukum, kewenangan pemerintah daerah, kendala penataan dan pengendalian, koordinasi antar perangkat daerah, serta berbagai usulan dan masukan terkait materi pengaturan.
Data yang dikumpulkan akan menjadi bahan utama dalam penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda agar memiliki dasar empiris yang kuat dan relevan dengan kondisi faktual di daerah. Diharapkan, hasil kajian ini dapat mendukung terwujudnya regulasi yang efektif, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah Kabupaten Barito Kuala.
Ketua Tim, M. Rezki Kusuma, menyampaikan bahwa proses pengumpulan data ini merupakan tahapan penting untuk memastikan substansi peraturan daerah nantinya benar-benar berbasis pada kebutuhan dan realitas di lapangan.
“Penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda harus berangkat dari data yang akurat. Melalui pengumpulan data langsung ke DPRD, kami ingin memastikan setiap pasal dan norma yang dirumuskan memiliki dasar faktual dan bermanfaat bagi masyarakat Barito Kuala,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalsel menegaskan komitmennya dalam mendukung DPRD dan Pemerintah Daerah dalam membentuk produk hukum daerah yang berkualitas, aplikatif, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor: Divisi P3H, ed: Eko/Devin)




