Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Perdalam Ketentuan Pidana dalam Perda, Kemenkum Kalsel Ikuti Pendalaman Materi dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

1. Cover

Banjarmasin, Humas_Info – Dalam rangka meningkatkan kualitas perancangan produk hukum daerah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Anton Edward Wardhana, bersama jajaran Tim Kerja Fasilitasi Perencanaan dan Pembentukan Regulasi di Wilayah mengikuti kegiatan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-Undangan secara daring pada Rabu (25/02/2026).

Kegiatan tersebut mengangkat tema “Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah” yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dr. Dhahana Putra. Materi yang dipaparkan berfokus pada penyesuaian ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah (Perda) pasca berlakunya Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam paparannya, dijelaskan bahwa ketentuan pidana dalam Perda kini diarahkan untuk menyesuaikan dengan pola pemidanaan terbaru, khususnya terkait penghapusan pidana kurungan dan penyesuaian pidana denda. Sebagaimana tercantum dalam materi “Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Pasca UU Penyesuaian Pidana”, Perda hanya dapat memuat ancaman pidana denda paling banyak kategori III.

Lebih lanjut dijelaskan mengenai kategorisasi pidana denda yang terbagi dalam delapan kategori, mulai dari Kategori I sebesar Rp. 1.000.000,00 hingga Kategori VIII sebesar Rp. 50.000.000.000,00. Namun khusus untuk Perda, batas maksimal ancaman pidana denda adalah Kategori III atau sebesar Rp 50.000.000,00. Selain itu, ketentuan pidana kurungan dalam Perda yang sebelumnya diatur, wajib dikonversi menjadi pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembahasan juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan norma pidana agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.

Keikutsertaan jajaran Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan dalam memastikan setiap proses fasilitasi, harmonisasi, dan pembentukan produk hukum daerah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku serta selaras dengan kebijakan nasional.

Dengan adanya pendalaman materi ini, diharapkan para perancang peraturan perundang-undangan di wilayah semakin cermat dan adaptif dalam menyusun ketentuan pidana dalam Perda, sehingga produk hukum daerah yang dihasilkan tidak hanya berkualitas, tetapi juga implementatif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Arie, Ed: Eko)

2345678910111213

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brig. Jend. H. Hasan Basri No.30 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
PikPng.com phone icon png 604605   05113302790
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkalsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan 
    humas.kemenkumhamkalsel@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham Kalsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM RI
KANTOR WILAYAH KALIMANTAN SELATAN


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brig. Jend. H. Hasan Basri No.30 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
PikPng.com phone icon png 604605   085176918808
PikPng.com email png 581646   kanwilkalsel@kemenkum.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI