
Banjarmasin, Humas_Info – Dalam rangka meningkatkan kualitas perancangan produk hukum daerah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Anton Edward Wardhana, bersama jajaran Tim Kerja Fasilitasi Perencanaan dan Pembentukan Regulasi di Wilayah mengikuti kegiatan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-Undangan secara daring pada Rabu (25/02/2026).
Kegiatan tersebut mengangkat tema “Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah” yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dr. Dhahana Putra. Materi yang dipaparkan berfokus pada penyesuaian ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah (Perda) pasca berlakunya Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam paparannya, dijelaskan bahwa ketentuan pidana dalam Perda kini diarahkan untuk menyesuaikan dengan pola pemidanaan terbaru, khususnya terkait penghapusan pidana kurungan dan penyesuaian pidana denda. Sebagaimana tercantum dalam materi “Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Pasca UU Penyesuaian Pidana”, Perda hanya dapat memuat ancaman pidana denda paling banyak kategori III.
Lebih lanjut dijelaskan mengenai kategorisasi pidana denda yang terbagi dalam delapan kategori, mulai dari Kategori I sebesar Rp. 1.000.000,00 hingga Kategori VIII sebesar Rp. 50.000.000.000,00. Namun khusus untuk Perda, batas maksimal ancaman pidana denda adalah Kategori III atau sebesar Rp 50.000.000,00. Selain itu, ketentuan pidana kurungan dalam Perda yang sebelumnya diatur, wajib dikonversi menjadi pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembahasan juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan norma pidana agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
Keikutsertaan jajaran Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan dalam memastikan setiap proses fasilitasi, harmonisasi, dan pembentukan produk hukum daerah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku serta selaras dengan kebijakan nasional.
Dengan adanya pendalaman materi ini, diharapkan para perancang peraturan perundang-undangan di wilayah semakin cermat dan adaptif dalam menyusun ketentuan pidana dalam Perda, sehingga produk hukum daerah yang dihasilkan tidak hanya berkualitas, tetapi juga implementatif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Arie, Ed: Eko)












