Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Pentingnya PMPJ bagi Notaris dan Pengguna Jasanya : Menjaga Integritas dan Mencegah Risiko Hukum

 1

Tanah Bumbu, AHU_Info – Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaporan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan pendampingan dan pembinaan terhadap para notaris di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 23 April 2025, bertempat di Seroja Hall 1, Hotel Ebony Batulicin.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan para notaris memahami dan menjalankan kewajiban hukum mereka dalam menerapkan PMPJ. Berdasarkan data, dari total 26 notaris yang terdaftar di dua kabupaten tersebut, sebanyak 21 notaris telah melaporkan PMPJ pada tahun lalu. Namun, pengisian data yang dilakukan dinilai masih belum optimal. Selain itu, terdapat empat notaris baru yang perlu diberikan pemahaman mengenai pentingnya penerapan PMPJ sejak awal menjalankan tugasnya.

PMPJ sendiri merupakan prinsip yang mewajibkan notaris untuk melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap pengguna jasa mereka. Tujuan utama dari prinsip ini adalah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum, baik bagi notaris itu sendiri maupun bagi masyarakat yang menggunakan jasanya. PMPJ juga menjadi garda depan dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan jasa notaris dalam tindak pidana pencucian uang maupun pendanaan terorisme. Dalam hal ini, notaris merupakan salah satu profesi yang rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dalam pelaksnaan tugas dan fungsinya.

Dalam pemaparannya, narasumber Dianor, Penyuluh Hukum Muda Kanwil Kemenkum Kalsel menjelaskan bahwa terdapat dua formulir penting dalam proses PMPJ, yaitu Customer Due Diligence (CDD) dan Initial Due Diligence (IDD). Selain itu, notaris juga diwajibkan membuat laporan tahunan yang merinci pelaksanaan PMPJ.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Meidy Firmansyah, menekankan bahwa PMPJ harus dilakukan setiap kali notaris menerima pengguna jasa baru, ketika terdapat transaksi mencurigakan, atau bila terjadi perubahan signifikan terhadap identitas atau kegiatan pengguna jasa. 

"Proses ini mencakup identifikasi, verifikasi, dan pencatatan informasi yang akurat, yang bertujuan untuk mendeteksi potensi risiko sejak awal", ungkap Meidy.

Penerapan PMPJ oleh notaris diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris. Selain itu, kewajiban ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Kegagalan notaris dalam melaksanakan kewajiban PMPJ dapat berakibat serius, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin praktik. Oleh karena itu, kegiatan pembinaan dan pendampingan seperti yang dilakukan di Tanah Bumbu ini sangat penting untuk memperkuat pemahaman para notaris mengenai tanggung jawab hukum dan etik.

Dengan penerapan PMPJ yang konsisten dan menyeluruh, profesi notaris akan semakin terlindungi dari risiko hukum dan dapat berkontribusi secara aktif dalam menciptakan sistem hukum yang bersih, transparan, dan terpercaya. 

Penerapan PMPJ juga memberikan dampak langsung bagi pengguna jasa notaris. Dari sisi manfaat, pengguna jasa mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat karena data dan identitas mereka diverifikasi secara sah dan terdokumentasi. Hal ini juga menghindarkan mereka dari potensi terlibat dalam transaksi yang dianggap mencurigakan atau melanggar hukum.

Namun, pengguna jasa juga memiliki kewajiban untuk memberikan data dan dokumen identitas yang lengkap, benar, dan sah. Mereka wajib bersikap kooperatif dalam proses verifikasi dan tidak menyembunyikan informasi yang relevan. Jika pengguna jasa menolak atau tidak dapat diverifikasi, notaris berhak menolak pemberian jasa sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Dengan penerapan PMPJ yang konsisten dan menyeluruh, profesi notaris akan semakin terlindungi dari risiko hukum dan dapat berkontribusi secara aktif dalam menciptakan sistem hukum yang bersih, transparan, dan terpercaya. Demikian pula, pengguna jasa mendapat jaminan bahwa transaksi yang dilakukan berlangsung dalam koridor hukum dan tata kelola yang baik. (Humas Kemenkum Kalsel, ed: Mahdian, Eko)

2

3

4

5

6

7

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brig. Jend. H. Hasan Basri No.30 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
PikPng.com phone icon png 604605   05113302790
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkalsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan 
    humas.kemenkumhamkalsel@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham Kalsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM RI
KANTOR WILAYAH KALIMANTAN SELATAN


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brig. Jend. H. Hasan Basri No.30 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
PikPng.com phone icon png 604605   085176918808
PikPng.com email png 581646   kanwilkalsel@kemenkum.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI