
Hulu Sungai Selatan, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melaksanakan monitoring dan pemeriksaan lapangan pasca pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Kayu Manis Loksado di Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Selasa (10/2).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum bersama Tim Layanan Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkum Kalsel, serta melibatkan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kayu Manis Loksado dan perwakilan petani setempat.
Monitoring dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap implementasi perlindungan Kekayaan Intelektual agar tetap sesuai dengan Dokumen Deskripsi yang telah terdaftar. Langkah ini penting untuk menjaga reputasi dan karakteristik khas Kayu Manis Loksado sebagai produk unggulan daerah yang telah memperoleh perlindungan Indikasi Geografis.
Dalam peninjauan tersebut, tim melakukan dialog langsung dengan pengurus MPIG dan para petani terkait konsistensi mutu hasil panen. Pemeriksaan difokuskan pada metode pemanenan, proses pengupasan kulit kayu, hingga tahap pengeringan, guna memastikan standar kualitas tetap terjaga. Ciri khas Kayu Manis Loksado seperti aroma yang tajam serta kadar minyak atsiri yang sesuai standar menjadi perhatian utama dalam evaluasi teknis tersebut.
Selain pemeriksaan kualitas produk, tim juga melakukan evaluasi terhadap keberlanjutan ekosistem tanaman kayu manis di wilayah Loksado. Evaluasi ini bertujuan mendeteksi potensi penurunan kualitas akibat faktor lingkungan maupun perubahan teknik budidaya, sehingga perlindungan Indikasi Geografis tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berkelanjutan secara ekologis dan ekonomi.
Sebagai penutup, tim memberikan arahan kepada MPIG untuk terus memperkuat pengawasan internal, khususnya guna mencegah pencampuran produk dari wilayah lain yang dapat merusak reputasi Indikasi Geografis Kayu Manis Loksado. Dengan pengawasan berkala, diharapkan produk ini tetap memiliki daya saing tinggi serta memberikan nilai tambah ekonomi bagi kesejahteraan petani setempat.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Kalsel dalam memastikan perlindungan Kekayaan Intelektual tidak hanya berhenti pada proses pendaftaran, tetapi juga terimplementasi secara konsisten di lapangan. (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor: Bidang KI, ed: Eko/Devin)



