
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan mengikuti Rapat Penyusunan Peta Permasalahan Hukum (PPH) yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada Jum'at (13/02/2026) secara daring.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan Permenkum Nomor 36 Tahun 2025 tentang Sistem Penyuluhan Hukum, yang menegaskan bahwa penyusunan PPH dilakukan berdasarkan kebutuhan masyarakat, program prioritas pemerintah, serta hasil evaluasi tahun sebelumnya.
Pada rapat tersebut disampaikan bahwa BPHN akan menyediakan aplikasi khusus sebagai sarana pengumpulan dan pelaporan data secara terintegrasi. Data yang dihimpun bersumber dari berbagai instansi, antara lain Kepolisian Daerah, Pengadilan Negeri, BNNP, BP3MI, jajaran Pemasyarakatan dan Imigrasi, serta dinas terkait lainnya. Selain itu, data layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang secara nasional mencapai sekitar 10.000 laporan per hari turut menjadi bagian penting dalam pemetaan permasalahan hukum.
Kanwil Kemenkum Kalsel turut berperan melakukan inventarisasi dan klasifikasi data permasalahan hukum berdasarkan jenis dan jumlah kasus, termasuk menggali informasi dari musyawarah desa dan pemerintah daerah. Laporan pelaksanaan kegiatan akan disampaikan kepada BPHN sesuai mekanisme dan jadwal yang telah ditetapkan.
Melalui penyusunan PPH, diharapkan diperoleh gambaran komprehensif mengenai permasalahan hukum di daerah, sehingga program penyuluhan hukum dapat lebih tepat sasaran, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Selatan. BPHN menegaskan bahwa penyusunan PPH dapat menjadi unsur penting dalam memastikan berjalannya keadilan dan kepastian hukum.
“Pentingnya bahwa terkait PPH ini menjadi kepentingan nasional” tegas BPHN melalui pertemuan secara daring.
Kanwil Kemenkum Kalsel berkomitmen mendukung penuh kebijakan nasional ini sebagai bagian dari upaya bersama membangun sistem hukum yang responsif, transparan, dan berkeadilan. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks: Mutiya, Foto: Kontributor, Ed: Eko)








