Banjarmasin, Humas_Info – Bertempat di Balai Pertemuan Garuda, Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati, Selasa (04/03). Rapat dipimpin oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Bahjatul Mardiah membahas Raperbup tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Rahmawaty, menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) ini menjadi pedoman dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
“Melalui rapat harmonisasi Ranperbup, masukan dari perancang perundang-undangan Kalimantan Selatan akan memperkaya sekaligus memperjelas substansi regulasi, sehingga menghasilkan kebijakan yang lebih baik,” jelasnya.
Bahjatul Mardiah menjelaskan bahwa masukan dari tim perancang Peraturan Perundang-undangan (PUU) Kalimantan Selatan akan berkontribusi dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas.
"Rancangan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2024 ini disusun sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Dengan regulasi yang jelas, diharapkan tata kelola pemerintahan semakin efektif, efisien, dan akuntabel dalam memberikan pelayanan publik berbasis digital," ujar Bahjatul.
Rapat harmonisasi dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan pasal per pasal oleh Tim Perancang Perundang-Undangan Kalimantan Selatan. Hadir dalam kegiatan, Sekretaris Diskominfo Kab. HSS, Tatik Sri Rahayu; Kepala Bidang Teknologi dan Informatika Diskominfo Kab. HSS, Erfan Ramadhani beserta jajaran terkait. (Humas Kanwil Kalsel, Iwan, Ed : Eko).