Kandangan, Humas_Info - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Bersama dengan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan menggelar kegiatan uji publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Selasa (17/12). Uji Publik berlangsung di Pendopo Wakil Bupati HSS, sebagai bentuk pemenuhan asas keterbukaan dan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Ranperda ini merupakan upaya strategis dalam rangka peningkatan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian di daerah yang salah satunya melalui urusan penanaman modal yang disusun oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan, bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan.
Kegiatan uji publik dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Drs. H. Muhammad Noor, M.A.P., dengan dihadiri beberapa unsur masyarakat, pelaku usaha, perwakilan perusahaan, dan dinas/instansi terkait.
Tim penyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal yang terdiri dari Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan bertindak sebagai narasumber, yang dipimpin oleh Bahjatul Mardhiah, Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.
Pada acara inti, dipaparkan secara garis besar pengaturan umum Rancangan Peraturan Daerahnya dan dilanjutkan sesi diskusi yang berjalan dengan dialogis dan terarah. Beberapa masukan yang konstruktif dilayangkan untuk lebih memperkaya khazanah materi muatan dan akan semakin mematangkan rumusan normanya.
Sangat diharapkan sektor penanaman modal di Kabupaten Hulu Sungai Selatan jika diatur secara regulatif akan berimbas langsung pada penciptaan iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha yang terjamin, keamanan berusaha yang berkelanjutan, peningkatan kemampuan daya saing dunia usaha, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut tentu saja dalam perwujudannya terlebih dahulu harus melewati serangkaian tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk kegiatan uji publik Rancangan Peraturan Daerah. (Kontributor Divyankumham, Nizar, Ed : Iwan/Eko)