Banjarmasin, Humas_Info – Pelaksanaan Pelatihan Paralegal Serentak Khusus Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) sebagai pemberi layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan memasuki hari kedua pada Rabu (19/02). Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 18 hingga 20 Februari 2025 dan diikuti oleh 47 peserta dari Kalimantan Selatan.
Pada hari kedua pelatihan, peserta mendapatkan pembekalan materi dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum untuk Wanita dan Keluarga (LKBHuWK). Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek penting dalam peran paralegal, yaitu: Struktur Masyarakat, yang membahas dinamika sosial dan pola hubungan dalam masyarakat; Advokasi dan Bantuan Hukum, yang menyoroti peran paralegal dalam mendampingi masyarakat dalam masalah hukum; Minoritas dan Kelompok Rentan, yang mengupas hak-hak serta perlindungan hukum bagi kelompok masyarakat yang rentan terhadap diskriminasi; serta Teknik Komunikasi Paralegal, yang memberikan keterampilan komunikasi efektif dalam memberikan layanan hukum.
Pelatihan ini tidak hanya berlangsung selama tiga hari dalam kelas (on class), tetapi juga akan dilanjutkan dengan aktualisasi kemampuan peserta melalui praktik langsung di Posbankum Desa/Kelurahan selama tiga bulan (off class). Peserta yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian pelatihan dan menjalankan aktualisasi akan memperoleh sertifikat non-akademik Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) yang diberikan langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia.
Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan peserta mampu berperan aktif dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat di tingkat desa dan kelurahan, guna meningkatkan kesadaran hukum serta akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. (Humas Kanwil Kalsel, teks dan foto : Mahdian ed : Eko)