Banjarmasin, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Selatan melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Wilayah Kalimantan Selatan dan Notaris Pengganti Kota Banjarmasin, Rabu (5/3/25). Pelantikan dan Pengambilan Sumpah tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Selatan, Nuryanti Widyastuti, di hadapan para saksi, rohaniwan, jajaran Kanwil Kemenkum Kalsel, serta para tamu undangan.
Momentum pelantikan ini bertepatan dengan bulan Ramadhan, bulan yang penuh berkah dan ampunan. Dalam kesempatan ini, Nuryanti mengingatkan bahwa Ramadhan mengajarkan nilai-nilai kejujuran, integritas, serta tanggung jawab yang harus dipegang teguh dalam menjalankan amanah jabatan.
Adapun pejabat yang dilantik dan diambil sumpahnya antara lain:
1. PPNS Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Trisetya Hadi Saputra;
2. PPNS Loka POM di Kabupaten Tabalong, Taufiqurrohman;
3. PPNS Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu, Syaikul Ansari;
4. PPNS Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tapin, Muhammad Lathief;
5. PPNS Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tapin, Siti Samiah;
6. Notaris Pengganti Kerina Maulidya Putri, yang menggantikan sementara Notaris Kota Banjarmasin Nur Alia yang menjalani cuti mulai 5 Maret 2025 hingga 20 Maret 2025.
Dalam sambutannya, Nuryanti menjelaskan bahwa PPNS adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil yang memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya.
"PPNS memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang atau peraturan daerah yang dikawal dalam pelaksanaan tugasnya di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian. Kendali atas proses penyidikan tetap berada dalam kapasitas membantu tugas Kepolisian sebagai Aparat Penegak Hukum (APH)," ujar Nuryanti.
Selain pelantikan PPNS, juga dilaksanakan pelantikan Notaris Pengganti. Dalam kesempatan tersebut, Nuryanti kembali mengingatkan bahwa tugas seorang Notaris Pengganti telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
"Seorang Notaris Pengganti memegang peranan penting dalam memastikan keberlanjutan layanan kenotariatan ketika notaris utama menjalani cuti. Oleh karena itu, tanggung jawab yang diemban harus dijalankan dengan penuh dedikasi, profesionalisme, serta menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral," tegasnya.
Nuryanti juga berpesan kepada Notaris Pengganti agar selalu berpegang pada prinsip kebenaran dan keadilan dalam menjalankan tugasnya.
"Jangan ragu untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan jika menghadapi kendala dalam memberikan pelayanan kenotariatan kepada masyarakat. Semoga amanah yang diemban hari ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta menjadi teladan dalam penegakan hukum yang berkeadilan," pungkas Nuryanti. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko)